
Foto Dokumentasi BPPU
Suaramahasiswa.info, Unisba -Berjalannya Pemilu Raya (Pemira) pada tahun ini menemui permasalahan yakni mengenai surat suara. Pemira yang dilaksanakan pada hari Senin – Rabu (18-20/02) telah menghasilkan hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara yang dimenangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, Lutfi dan Sulton. Mengungguli 56 suara dari Paslon dua dengan total 2171 suara.
Hilangnya surat suara dan munculnya surat suara tanpa cap resmi menimbulkan kejanggalan oleh paslon nomor dua. Risa Rusmiani, selaku Koordinator Divisi Acara BPPU Unisba menegaskan tidak mengetahui jelas penyebab permasalahan surat suara tersebut. Ia memaparkan terdapat 96 suara (baca: belum dicoblos) tidak memiliki cap BPPU, dan sebanyak 139 surat suara hilang.
DAMU sebagai lembaga legislatif turut bertanggung jawab mengusut perihal surat suara dalam kegiatan Pemira. Ketua DAMU, Rommel Rianto pun angkat bicara mengenai kejanggalan yang terjadi. Terkait dengan surat suara tanpa cap, ia menegaskan jika kedua paslon menyepakati tetap menghitung sah surat suara. Terhitung ada 15 surat suara tanpa cap dari 111 yang telah dicoblos oleh pemilih. “Jadi itu kecolongan, namun di tengah-tengah berhasil kita amankan,” tuturnya
Rommel juga menjelaskan ketika surat suara hilang, pihak penyelenggara masih memiliki banyak surat sisa. Ia pun telah melakukan verifikasi dari administrasi Pemira. Rommel menegaskan surat suara yang hilang tidak masuk ke dalam kotak suara. “Karena jumlah surat yang di coblos dengan jumlah pemilih tidak jauh berbeda.”
Moch Rifki Apriliansyah, selaku ketua tim sukses pasangan calon nomor urut dua menilai perihal ini sebagai sesuatu yang mengecewakan baginya. Timnya menginginkan permasalahan ini dipecahkan melalui MoU yang telah direncanakan, atas dasar kesepakatan bersama antara kedua paslon, BPPU dan DAMU. “Sudah seharusnya MoU secara tertulis dibuat oleh pihak DAMU. Tetapi, sampai detik ini kami belum menerima MoU tertulis tersebut,” tandasnya.
Rifki memaparkan kesepakatan MoU dipaparkan pada hari ketiga perhitungan suara setelah dirasa adanya kejanggalan. Isi dari MoU tersebut berbunyi; Pertama, ketika ada salah satu yang melakukan kecurangan terkait dengan surat suara maka sanksi terberatnya adalah DO (drop out) terhadap paslon maupun objeknya. Kedua, Ketika yang melakukannya adalah presma dan wapresma yang dalam keadaannya surat suaranya lebih banyak ataupun menang, ketika terbukti melakukan kecurangan maka akan didiskualifikasi (diturunkan) secara tidak hormat.
Berbeda dari pernyataan tim sukses paslon nomor dua sebelumnya, Rommel menegaskan jika MoU sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua paslon. Ia menambahkan jika pihak paslon, DAMU maupun BPPU memiliki bukti kecurangan, maka akan ditindak. “Kalau memang MoU kemarin dirasa kurang, nanti kita pertemukan lagi, yang jelas ini tidak akan kita lepas sampe kedepannya,” tegasnya. (Fadil/SM)