Timses Paslon 1 (kanan), Nafrian Kharismadi menandatangani berita acara Pemilu Raya (Pemira) berdampingan dengan Timses Paslon 2 (kiri), Abid Naufal di Aquarium, Jalan Tamansari No. 1 pada Kamis (21/2/2019). Hasil akhir rekapitulasi suara Pemilihan Raya (Pemira) Presiden Mahasiswa dan wakilnya dimenangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Luthfi – Sulton (Febrian/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Pada Pemira 18 – 20 Februari 2019, Ketua BOMPAI Ilham Adi Prassetia menghimbau lewat pesan singkat pada 18 Februari 2019 agar mahasiswa tidak memilih Pasangan Calon (Paslon) 1. Himbauan tersebut diedarkan lantaran hasil screening BTAQ Paslon 1 oleh BOMPAI dinilai kurang. Ketua DAMU, Rommel Rianto menganggap pesan itu berupaya mencemarkan nama baik.
Pesan tersebut Suara Mahasiswa peroleh, menjabarkan alasan Paslon 1 tidak layak dipilih yang disajikan dalam beberapa poin. Pada poin kedua, “Paslon 1 tidak dapat membaca Al-Quran”. Poin ketiga, “Paslon 1 tidak memahami rukun Islam dan rukun Iman yang dianggap sebagai dasar ke-Islam-an”. Poin kelima, “Paslon 1 menyatakan ‘manusia yang baik di hadapan manusia, pastilah baik dihadapan Tuhan-nya’ yang menurut saya ini adalah statement kekeliruan fatal, karena kebaikan itu hanyalah Allah yang berhak menilai”. Pesan ini ditutup dengan ajakan untuk memilih Paslon 2.
Rommel lanjut menjelaskan pesan tersebut melanggar Peraturan Badan Pekerja Pemilu Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa BEMU Pasal 12 ayat 3 tentang Pelanggaran Kampanye yang berbunyi, “Menghina suku, agama, ras, golongan.”
Pesan tersebut, menurut Rommel, muncul sebanyak dua kali dengan format yang sama. “Hanya redaksionalnya yang berbeda,” ujarnya pada (27/2) di Sekretariat DAMU, Jalan Tamansari No. 1. Rommel mengaku ia mengetahui pesan ini dari Tim Sukses (Timses) Paslon 1.
Setelah itu, reporter Suara Mahasiswa mencoba meminta keterangan dari Ketua BOMPAI tetapi ia menolak karena ada kepentingan di luar.
Tuntutan dan Sanksi
Atas pesan yang terlanjur tersebar, Rommel meminta BOMPAI untuk meminta maaf kepada Paslon 1 serta pihak yang menerima pesan secara tertulis, serta menghapus pesan. BOMPAI pun diberi sanksi selama dua tahun tidak menjadi penilai di Pemira. “Untuk pengganti BTAQ itu bagaimana pihak DAMU nanti, yang jelas sanksi tersebut [tidak jadi penilai] akan berlaku.” (Febrian & Puspa/SM)