Suaramahasiswa.info, Unisba–Yayasan Universitas Islam Bandung (Unisba) akan membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Unisba dan memindahkan programnya ke lembaga luar. Selain karena aturan pemerintah soal jaminan sosial tenaga kerja, hal ini berkaitan resiko kerugian.
Ketua Dapen Unisba Affandi menjelaskan jika Yayasan Unisba sudah memberikan surat permohonan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini pihaknya sedang menunggu penetapan dari OJK.
Affandi melanjutkan, pembubaran Dapen ini merupakan kewenangan dari pihak Yayasan Unisba sebagai pendiri Dapen Unisba. “Tugas kami di sini hanya mengelola Dapen, dan saya menerima surat tembusan dari yayasan terkait pembubaran itu sekitar awal Februari, ” saat diwawancarai pada Selasa (26/3).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Pengurus Yayasan Unisba Faiz Mufidi mengatakan Dapen sedang dalam proses pembubaran. Program yang masih berjalan akan diikutsertakan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Nah karena DPLK ini milik negara, jadi kalau dipindahkan kesana kita tidak akan menghadapi resiko kerugian dalam usaha, karena kerugiannya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelasnya pada Selasa (02/04).
Soal program Dapen Unisba yang akan datang, menurutnya akan dialihkan kepada Jaminan Kesejahteraan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Keputusan itu diambil sesuai dengan aturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi buat apa kalau ikut dua-duanya, lebih baik kita (yayasan, Red) fokus mengurusi tujuan inti seperti melayani mahasiswa, meningkatkan status kelembagaan, menghasilkan banyak penelitian, mengabdi kepada masyarakat, dan menyajikan perkuliahan yang lebih bermutu,” tambah Faiz.
Berdasarkan pantauan Suara Mahasiswa, Dapen Unisba telah melakukan sosialisasi secara tertutup antara pihak Yayasan, Pengurus Dana Pensiun dan Peserta Dana Pensiun yang diselenggarakan di Gedung Hj. Kartimi Kridhoharsojo pada Rabu (13/03). Di dalamnya membahas mengenai wacana pembubaran Dapen.
Salah satu dosen, Yuhka Sundaya, menilai sosialisasi pembubaran Dapen tidak dikemas secara formal dan profesional. Ia menambahkan, pihak Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) hanya mendapatkan catatan yang dikirimkan melalui Whatsapp saja.
“Saya juga mempertanyakan kenapa dikemasnya tidak secara formal, kan seharusnya dalam catatan itu ada kop surat, tanda tangan, dan cap dari pengawas Dana Pensiun, ya, kalau ini tidak ada,” tutur Yuhka pada Jumat (22/03).
Yuhka berharap agar Dapen ini dapat dikelola oleh pihak yang handal dalam mengatur risiko bisnis. Dengan begitu, ke depannya iuran Dapen dapat bertambah dan terhindar dari riba.
Reporter: Muhammad Nurjana, Rizki Khisban, Linda Pujiyanti, & Alfira Putri Marcheliana Idris/SM
Penulis: Rizki Khisban/SM
Editor: Melani Sri Intan/SM