Peringatan: Tulisan ini mengandung unsur kekerasan yang dapat memicu trauma, khususnya bagi para penyintas kekerasan. Berhentilah sejenak jika pembaca merasa tidak nyaman, hubungi layanan konseling psikologis jika kondisi tersebut sekiranya dapat membahayakan diri.
Suaramahasiswa.info, Unisba—Digelar kembali Aksi Kamisan Bandung pada Kamis, (21/3), di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro no. 22 dengan tajuk “Perbudakan Modern dan HAM Yang Terjerat”. Salah satu keluarga korban beserta korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar hadir menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah Indonesia dalam menangani perdagangan manusia.
Sambo (bukan nama sebenarnya) merupakan korban yang berhasil kabur dari praktik TPPO di Myanmar. Ia bekerja 16 jam sehari di sebuah perusahaan scammer. Ketika ketahuan mengantuk, hukuman yang didapat adalah berdiri di depan kantor sembari mengangkat galon sampai perusahaan tutup. Bahkan ia mengaku pernah dicambuk oleh majikannya.
Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh korban untuk dapat keluar dari praktik tersebut. Tindak tanduk mereka di sana pun diawasi oleh kelompok semi militer yang dapat mengancam nyawa.
Lebih dari itu ia merasa kecewa dengan pemerintah Indonesia yang kurang perhatian dalam menyelesaikan masalah perdagangan manusia dan kerja paksa di Myanmar. “Dari tanggal 1 November sampai tanggal 17 November mereka berjanji akan mengunjungi kami, namun faktanya mereka tidak pernah datang kepada kami, hanya pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) luar yang peduli dengan kita sementara negara kita masih jauh dari kata peduli kepada para korban,” katanya saat kamisan.
Yulia Rosiana sebagai keluarga korban mengatakan jika para korban kehilangan hak asasi manusianya. “Mereka disiksa, mereka dipukul, mereka dicambuk, mereka dijemur, hingga disetrum hampir setiap hari dalam kondisi seperti itu keluarga kami selalu dipaksa bekerja,” katanya saat berpidato pada Kamis (21/3).
Dirinya berharap agar pemerintah Indonesia memberikan perlindungan utuh kepada masyarakatnya. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (4), “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
Reporter: Rizki Khisban/SM
Penulis: Rizki Khisban/SM
Editor: Tsabit Aqdam Fidzikrillah/SM