Kolase cuplikan CCTV dan rekaman video di sekitar Universitas Islam Bandung tepatnya di Jl. Tamansari No. 1, Kota Bandung ketika peristiwa Penembakan Gas Air Mata pada Senin, (1/9). (Foto: Istimewa)
Terhitung telah seminggu sejak penembakan gas air mata di wilayah kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) di Jalan Tamansari Nomor 1, Kota Bandung oleh aparat Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam III Siliwangi pada Senin, (1/9) lalu. Penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 malam setelah di sore harinya terjadi aksi demonstran di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Jawa Barat.
Unisba yang saat itu menjadi titik evakuasi massa aksi telah lebih dulu melakukan clear area pada pukul 21.00 WIB. Namun, tidak begitu pula dengan keadaan daerah sekitar Tamansari saat itu. Sebagian massa aksi sebelumnya masih berada di sepanjang Jalan Tamansari, menjaga jalur evakuasi untuk posko medis yang masih dibuka di Kampus Universitas Pasundan (Unpas).
Saat mendekati tengah malam, hampir 100 orang aparat dengan pakaian anti huru hara, kendaraan taktis anoa, dan gas air mata dikerahkan untuk menyisir daerah Tamansari. Tembakan gas air mata dilemparkan di sepanjang jalan. Sebagian massa yang berada di sekitar Kampus Unisba terpapar gas air mata dan berlarian untuk berlindung di area kampus.
Tidak memandang tempat, pihak aparat tetap menembakkan gas air mata ke area dalam kampus. Beberapa mahasiswa dan tiga satpam keamanan menjadi korban. Mencemari lingkungan pendidikan sebagai tempat aman berpendapat dan berekspresi sekaligus mencederai kode etik penegak hukum.
Kilas balik lima tahun lalu, kejadian malam mencekam itu bukanlah pertama kalinya Unisba menjadi sasaran represi aparat. Sebelumnya, Unisba juga mengalami hal yang serupa tepatnya ketika aksi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja pada 2020 lalu. Saat itu, fasilitas Unisba dan beberapa satpam yang bertugas terluka karena tindakan represi oleh aparat.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa perguruan tinggi merupakan wadah menunjang kebebasan akademik dalam berkumpul, berekspresi, dan berpendapat yang dijamin dalam UU Dasar 1945 Pasal 28. Perguruan tinggi memiliki otonom dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal. Kampus sudah seharusnya menjadi tempat yang aman dari tindak kekerasan untuk menciptakan kebebasan dalam lingkar akademik.
Selain itu, penggunaan gas air mata diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Pada hal itu, pihak kepolisian bisa menggunakan gas air mata bila terdapat peristiwa yang mengancam jiwa aparat dengan memberikan peringatan dahulu, dan penggunaan yang proporsional serta terdokumentasi.
Aparat yang dilengkapi alat perlindungan diri dan kendaraan taktis mumpuni dengan angka keselamatan tinggi tidak sebanding dengan massa di sepanjang jalan Tamansari. Tidak seharusnya aparat menembakkan gas air mata tanpa mempertimbangkan tempat yang berupa posko medis dan lingkungan akademik.
Tanggapan Rektorat dalam jumpa pers yang mengatakan bahwa penembakan gas air mata hanya dilakukan di sepanjang Jalan Tamansari dengan dalih mengatasi massa yang bergerombol di sekitar Unisba bertentangan dengan yang terjadi dilapangan. Nyatanya, gas air mata tersebut memang dilemparkan ke halaman kampus Unisba dan massa yang ada sebelumnya hanya berjaga di sepanjang Tamansari tanpa membuat kerusuhan.
Mengenai pernyataan tidak ada-nya korban dari sivitas akademika pun menafikan mahasiswa yang mengalami sesak dan karyawan satpam yang kehilangan kesadaran akibat gas air mata. Kampus merupakan zona netral yang dilindungi hukum. Tidak seharusnya kampus melindungi tindak aparat yang jelas menyerang lingkungan akademik.
Penembakan gas air mata ke arah Kampus Unisba benar adanya dan menggerus kebebasan akademik serta Hak Asasi Manusia (HAM). Penggunaan kekuatan seharusnya menjadi jalan terakhir dan melindungi kebebasan akademik serta keselamatan warga menjadi prioritas utama.
Sudah sewajarnya marwah tempat menimba ilmu dijaga untuk menciptakan ekosistem yang dinamis dalam hak berkumpul, ekspresi, dan berpendapat. Sekali lagi, kampus adalah zona netral dalam kebebasan akademik yang tidak bisa diintervensi oleh pihak eksternal.
Redaksi
