Ilustrasi Perjalanan Perubahan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). (Ilustrasi:Dandi Pangestu Rusyanadi/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Di tengah pembenahan sistem perguruan tinggi yang inklusif, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan peraturan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di tahun 2021. Peraturan ini diperbaharui pada 2024 menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan cakupan kekerasan yang lebih luas.
Mulanya, Peraturan Kemendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur Satgas PPKS digagas oleh Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Peraturan ini hadir sebagai langkah awal untuk memberikan perlindungan dan ruang aman bagi para korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Di samping itu, tercatat pula tindakan kekerasan terhadap perempuan di perguruan tinggi pada 2020 lalu sekitar 2.400 kasus. Setahun berselang, jumlah tersebut mengalami lonjakan dengan kisaran 2.500 kasus tindakan kekerasan seksual.
Sayangnya, penanganan dari Satgas PPKS hanya ditujukan untuk kasus kekerasan Seksual saja. Akibatnya, beberapa kasus kekerasan lain yang terjadi di lingkungan kampus atau dunia pendidikan tidak ditangani.
Padahal, di Indonesia sendiri kasus kekerasan menurut Komisi Perlindungan Anak (KPAI) sepanjang 2023 sebanyak 3.877 kasus dengan 136 kasus terjadi di lingkungan pendidikan yang memakan 339 korban serta 19 orang meninggal. Maka dari itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk menyempurnakan kebijakan sebelumnya.
Lebih lanjut, cakupan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dirakit menjadi lebih luas bahkan komprehensif. Di antaranya, kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kekerasan berbasis kebijakan. Hal ini membuat para korban memiliki hak dan jaminan tanpa terkecuali.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) hadir untuk mendampingi para korban agar mendapat keadilan pun pemulihan yang layak. Bentuk dukungannya berupa bantuan hukum, pendampingan psikologis, perlindungan fisik, serta akses layanan kesehatan dan sosial. Dengan begitu, korban dapat merasa didampingi selama proses hukum berlangsung sekaligus memastikan pelaku mendapat hukuman yang semestinya.
Sedangkan dalam aturan satgas PPKS, cakupan tugasnya hanya meliputi sosialisasi, pelatihan, dan kampanye terkait pencegahan kekerasan seksual. Terkait penyelesaiannya, kasus tersebut akan ditangani oleh pihak PPKS hingga kasus selesai, meski sebagian besar kasus tidak memiliki kepastian hukum.
Dengan demikian, Satgas PPKS dan Satgas PPKPT memiliki perbedaan utama dalam cakupan kerja. Satgas PPKS berfokus pada kekerasan seksual, sedangkan Satgas PPKPT hadir dengan mandat yang lebih luas untuk menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Penulis: Dandi Pangestu Rusyanadi/SM
Editor: Sopia Nopita/SM
