Potret massa pendampingan Tujuh Warga Sukahaji di depan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jl. Badak Singa, Kota Bandung pada Rabu, (30/7). (Foto: Dandi Pangestu Rusyanadi/SM).
Suaramahasiswa.info,- Tujuh warga Sukahaji ditetapkan sebagai tersangka dalam konflik agraria melalui surat pemanggilan nomor S.Pgl/1125/VII/RES.1.2/2025/Reskrim untuk pemeriksaan pada Selasa-Rabu, (29-30/7). Sebagai bentuk penolakan kriminalisasi, warga menggelar konferensi pers pada Selasa, (29/7) dan melakukan aksi pendampingan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung pada Rabu, (30/7).
Alwi selaku Perwakilan Forum Sukahaji Melawan, mengatakan bahwa penetapan status tersangka tujuh orang tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. “Tiba-tiba dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, makanya mereka di sini tidak terima, asalnya jadi saksi tiba-tiba dijadikan tersangka tanpa bukti apapun,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (30/7).
Berdasarkan pers rilis oleh Forum Sukahaji Melawan, dalam proses hukum tersebut terdapat sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijadikan dasar tuduhan, antara lain pasal 167, 169, 385, dan pasal 389. Namun, pasal 88 tentang pemufakatan jahat ditambahkan secara tiba-tiba saat pemeriksaan tanpa tercantum di surat pemanggilan.
Selain itu, Alwi menegaskan bahwa kehadiran warga di kantor kepolisian bukan untuk melakukan aksi demonstratif. “Asalnya jadi saksi, tiba-tiba dijadikan tersangka tanpa bukti apapun. Makanya kita tadi mendamping aja bukan aksi anarkis atau apa. Kita cuman mendamping warga aja,” tutur Alwi.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yayu Retnowati, Ronald Raja Gukguk, Cece Saepudin, Surprapto, Apit Suryana, Warsidi Yuanes, dan Patar Simanjuntak. Enam di antaranya tergabung dalam Forum Sukahaji Melawan, sedangkan satu orang lainnya berada di bawah kuasa hukum yang berbeda.
Berdasarkan pantauan Suara Mahasiswa, pendampingan oleh warga dimulai pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh sekitar dua ratus orang terdiri dari warga Sukahaji, elemen solidaritas, dan mahasiswa. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap enam dari tujuh warga Sukahaji dimulai pukul 11.00 WIB hingga malam hari secara bergiliran dalam dua sesi.
Namun, proses tersebut berujung pada penahanan. Sekitar pukul 21.00 WIB, setelah gelar perkara telah selesai, keenam warga resmi dinyatakan ditahan dan langsung dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk menjalani proses administrasi penahanan.
Salah satu warga Sukahaji, Nanang berharap proses pendampingan berjalan sesuai rencana. Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini. “Sekarang kita masih menunggu kepastian aja. Kalau kita udah dapet kepastian nyata, ya kita bubar, tertib gitu. Gak ada unsur lain.” Ucapnya.
Senada dengan Nanang, Amelia selaku istri dari salah satu tersangka menyampaikan pendampingan ini diawali dengan kesiapan dan kekompakan warga. Ia menilai kebersamaan menjadi hal penting dalam menghadapi situasi seperti ini.
Amelia berharap, proses berjalan tanpa hambatan dan tidak ada lagi pemanggilan serupa di kemudian hari. “Semoga semuanya berjalan lancar, pihak kepolisian itu mencabut status dari saksi menjadi tersangka. Kita pergi bareng, pulang juga harus bareng,“ tutupnya.
Reporter: Wiam Fadlul Rahman, Muhammad Chaidar Syaddad, Dandi Pangestu Rusyanadi, Siska Vania/SM
Penulis: Linda Puji Yanti/SM
Editor: Adelia Nanda Maulana/SM
