Foto Ilustrasi laman resmi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Islam Bandung (Unisba) (satgasppkpt.unisba.ac.id) untuk pelaporan kekerasan secara daring. (Foto: Dandi Pangestus Rusyanadi/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Universitas Islam Bandung (Unisba) membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sejak Mei 2025 lalu. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua Satgas PPKPT Unisba, Ade Mahmud ungkap bahwa pembentukan satgas dilakukan berdasarkan SK Rektor Unisba Nomor: 075/M.15/SK/Rek/VI/2025 yang membahas tentang pembentukan satgas PPKPT, masa periode pengurus dan, tugas-tugasnya. Satgas PPKPT sendiri dibentuk sebagai pengganti unit sebelumnya, yaitu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Kalau yang lama itu sama mencegah dan menanggulangi tapi kekerasannya lebih sempit. Permendikbud yang baru itu bentuk kekerasannya diperluas, bukan hanya seksual tapi fisik, psikis bahkan kebijakan yang mengandung kekerasan, jadi kalau tupoksi sama tapi bentuk kekerasan yang ditangani jauh lebih luas, semua bentuk jenis kekerasan sepanjang itu bisa dibuktikan.” Jelas Ade saat diwawancarai pada Kamis, (17/7).
Lebih lanjut, merujuk aturan Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024, terdapat enam bentuk kekerasan yang menjadi acuan. Di antaranya, Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Perundungan, Kekerasan Seksual, Diskriminasi dan Intoleransi serta Kebijakan yang Mengandung Kekerasan.
Saat ini pengurus Satgas PPKPT berjumlah delapan orang meliputi Tenaga Pendidik (Tendik), Dosen, hingga Mahasiswa dari Fakultas Hukum, Fakultas Psikologi serta Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Adapun struktur organisasinya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Pencegahan, Ketua Bidang Penanggulangan serta anggota dengan masa bakti dua tahun.
Ade juga memaparkan, pengurus Satgas dipilih dengan meminta ketersediaan terlebih dahulu dengan orang yang bersangkutan. “Kita minta ketersediaan dulu, minta kesediaan yang bersangkutan apakah yang bersangkutan bersedia dengan catatan aware terhadap kasus-kasus kekerasan di lingkungan kampus. Kalau aware, mereka bersedia, nanti kita libatkan.” ujar Ade.
Cara Pelaporan Kekerasan di Satgas PPKPT
Terkait mekanisme pelaporan, Ade menjelaskan bahwa laporan dapat disampaikan dengan dua cara. Secara daring melalui laman satgasppkpt.unisba.ac.id dengan mengisi identitas dan mengikuti prosedur yang tersedia. Sementara secara luring, mendatangi langsung Ruang Sekretariat Satgas PPKPT di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unisba Lantai 5 dengan membawa bukti pendukung yang memadai.
Setiap laporan yang masuk akan diproses dalam waktu tiga hari sejak diterima untuk menentukan kelayakan kasus dapat ditindaklanjuti. “Karena kekerasan itu luas ya, ada fisik, psikis termasuk bullying, perundungan juga ada disitu.” ujar Ade.
Ade menuturkan alur pelaporan dimulai dengan mengklarifikasi laporan melalui bukti yang diberikan, setelah terbukti benar pelapor akan dipanggil untuk melakukan verifikasi, apabila terbukti benar adanya dugaan, terlapor atau orang terduga akan dipanggil. Selanjutnya bukti akan dilengkapi dan diperiksa dalam rapat pengurus Satgas PPKPT.
Apabila dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan, nantinya hasil akhir akan berhenti pada kesimpulan dan akan diserahkan kepada pejabat di Unisba untuk pengambilan keputusan terhadap pelaku berupa skors. “Kita berhenti pada sampai kesimpulan. Terbukti atau tidak. Yes or no. Kalau yes kita berikan rekomendasi sanksi, kalau no ya sudah kita close case.” ujar Ade.
Sosialisasi Satgas PPKPT
Sebab terbilang masih baru, sosialisasi terkait Satgas PPKPT akan dilakukan melalui siniar, kegiatan Ta’aruf Mahasiswa Baru serta penyebaran pamflet di Gedung Fakultas dan Dekanat. Sosialisasi ini mencakup informasi tentang pembentukan Satgas PPKPT, tugas dan fungsinya, mekanisme pelaporan, hingga alur penanganan kasus dari awal hingga keluarnya hasil akhir.
Kendati demikian, Ade menyampaikan bahwa sosialisasi akan lebih intens dilakukan setelah penerimaan mahasiswa baru. “Ya, mungkin pada saat memasuki tahun akademik yang baru. Karena itu intens dengan masuknya mahasiswa yang baru supaya mereka juga tahu.” Tuturnya.
Saat ini, sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas PPKPT Unisba masih terbatas melalui media sosial khususnya akun Instagram resmi. Konten yang disampaikan mencakup tugas dan fungsi satgas, mekanisme pelaporan serta alur penanganan kasus.
Nabila Serina Aqila selaku Mahasiswa Fakultas Psikologi menilai sosialisasi terkait Satgas PPKPT masih kurang optimal. Ia mengaku belum menemukan spanduk yang memuat cara pelaporan serta kontak yang dapat dihubungi. Ia juga menyarankan agar menyediakan informasi lengkap termasuk nomor contact person pada spanduk guna memudahkan akses mahasiswa.
Nabila berharap sosialisasi terkait keberadaan dan peran Satgas PPKPT di Unisba. “Harapannya itu lebih disosialisasikan aja, biar mahasiswa, dosen, di lingkungan kampus tau kalo mereka menjadi korban harus melapor kemana, atau kayak sosialisasi di aula gitu dalam bentuk penanganannya atau pencegahannya,” ujarnya.
Senada dengan Nabila, Nadim Rafa selaku mahasiswa Fakultas Dakwah mengakui belum pernah mengikuti sosialisasi dalam bentuk apapun dari Satgas PPKPT. “Saya belum pernah mengikuti sosialisasi, penyuluhan apapun dari Satgas PPKPT, jadi nggak tau itu memang dari pihak satgasnya yang kurang menyeluruh atau dari saya nya yang kurang (mengikuti-Red).” Ujarnya pada Sabtu, (19/7).
Di sisi lain, Nadim mengaku hanya pernah mendengar nama Satgas PPKPT namun belum mengetahui secara mendalam mengenai tugas dan fungsinya. Meski demikian, ia menilai keberadaan Satgas PPKPT merupakan langkah positif yang bermanfaat sebagai bentuk perlindungan dari segala bentuk pelecehan, baik verbal maupun nonverbal, di lingkungan kampus.
Ade berharap keberadaan Satgas PPKPT dapat mencegah segala bentuk kekerasan dan menjadikan Unisba sebagai lingkungan kampus yang aman. “Jadi kita tidak bangga kalau kita menangani banyak kasus karena kalau banyak kasus berarti kampusnya tidak aman. Makanya program pencegahan itu harus masif,” tutupnya.
Reporter: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Penulis: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Editor: Alfira Putri Marcheliana Idris/SM
