Foto suasana Tangga Batu Universitas Islam Bandung (Unisba) yang menjadi tempat untuk nongkrong mahasiswa setelah melakukan kegiatan akademik pada Kamis (12/01). (Foto: Muhammad Daris Sayid/Job)
Suaramahasiswa.info– Selain tempat untuk memenuhi kebutuhan akademik, kampus juga harus menjadi fasilitas untuk mengembangkan minat serta bakat mahasiswanya, seperti kegiatan rapat, diskusi, maupun tempat bercengkrama. Dengan begitu, secara tidak langsung menjadi ruang publik bagi mahasiswa.
Di tengah padatnya kegiatan akademik, mahasiswa biasanya memanfaatkan waktu luang untuk nongkrong bersama teman-temannya di berbagai sudut kampus, seperti ruang kelas, kantin, taman, selasar, dan tempat lainnya. Nah, aktivitas itu sudah menjadi budaya bagi para mahasiswa, karena dianggap sebagai salah satu upaya untuk menambah relasi, berekreasi, dan mengembangkan kreativitas.
Selain nongkrong, lingkungan kampus juga biasanya dipenuhi oleh mahasiswa organisatoris yang mengadakan forum rapat tentang kegiatan organisasi. Hal itulah yang menjadikan mahasiswa betah di dalam kampus.
Nah, biasanya mahasiswa menghabiskan waktu pagi dan siangnya untuk kegiatan perkuliahan. Oleh sebab itu, para mahasiswa dapat memanfaatkan waktu malam hari untuk kegiatan non-akademik– Nongkrong, diskusi, dan lain-lain.
Sebagai lembaga formal, perguruan tinggi memiliki keunikan dalam sistem belajar yang fleksibel. Sistem tersebut membuat mahasiswa dapat memilih waktu dengan jadwal kuliahnya sendiri. Melalui kelebihan itu, sudah seharusnya mahasiswa menjadikan kampus tidak hanya sebagai tempat akademik saja.
Meski begitu, kelengkapan fasilitas saja tidak cukup, seharusnya perguruan tinggi juga memfasilitasi mahasiswa dengan memberikan kebebasan secara sistemik dengan tidak membatasi jam operasional kampus agar mahasiswa dapat secara bebas melakukan kegiatan non akademik.
Namun, sayangnya mahasiswa saat ini lebih banyak melakukan aktivitasnya di luar kampus daripada di lingkungan kampus. Hal itu bisa terjadi karena masih banyak kampus di Indonesia yang membatasi akses masuk ke dalam kampus semenjak pandemi Covid-19.
Sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 4 yang menyatakan bahwa perguruan tinggi berfungsi untuk mengembangkan Civitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma. Dengan begitu, mahasiswa bisa mengeksplorasi dirinya di lingkungan kampus dan fungsi pendidikan tinggi pun termanifestasi dengan optimal.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut sudah sepantasnya kampus menjadi ruang yang bebas tanpa dihalangi oleh akses yang terbatas. Mahasiswa pun bisa mengekspresikan dirinya dengan bebas di luar kegiatan akademik yang itu-itu saja.
Penulis: Muhammad Daris Sayid/Job
Editor: Melani Sri Intan/SM