Illustrasi jurnalisme kepiting yang identik dengan Jakob Oetama. (Ifsani Ehsan Fachrezi/SM)
suaramahasiswa.info – Hari-hari yang lelah ini saya harapkan ditutup dengan hal yang manis. Namun pil pahit nyatanya harus ditelan ketika acara televisi yang sedang ditonton oleh bapak tertera running teks mengabarkan jika tokoh pers Indonesia telah berpulang di hari Rabu (9/9). Ya, Jakob Oetama sang pendiri surat kabar Kompas.
Sebagai seorang pers mahasiswa, bodohnya saya baru mengenal beliau dua tahun lalu dan terbilang masih dini untuk mengenal dunia pers, maklum baru menekuni pers mahasiswa (tapi gak bisa dimaklumi sih). Mengenal beliau dari buku mojok berjudul Karena Jurnalisme Bukan Monopoli Wartawan, karya Rusdi Mathari. Dalam bukunya, pak JO digambarkan sebagai sosok yang istimewa karena jiwa humanis yang dimilikinya. Contohnya ketika sang penulis mendapat cerita dari seorang budayawan yang diberi tanah luas oleh pak JO dan sebuah mobil.
Hal lain yang saya soroti dari beliau yakni tercetusnya istilah jurnalisme kepiting. Istilah ini tercetus oleh Rosihan Anwar mantan pemimpin redaksi koran Pedoman, yang menyindir pak JO dikarenakan Kompas pada saat itu pemberitaannya disebut main aman. Layaknya kepiting, berjalan menyamping, meraba pijakannya aman atau tidak, jika aman maju dan jika berbahaya mundur.
Pada masa orde baru lah cara ini ditempuh pak JO karena saat itu bredel-membredel media sangat lumrah. Puncaknya saat pemerintah menutup tiga surat kabar, yakni Tempo, Editor, dan Detik, pada tahun 1994.
Pers mahasiswa dan Jurnalisme Kepiting
Pada praktiknya sebagai pers mahasiswa, sebuah kebimbangan ketika dihadapkan pada dua persimpangan. Pertama, kritik habis para penguasa kampus dengan segala fakta yang terjadi apapun resikonya. Kedua, terapkan jurnalisme kepiting dengan jalan secara meraba-raba apakah aman, melangkah bila aman, mundur bila berbahaya. Jangankan akan melangkah, sebelum melangkah sepertinya sudah berbahaya dengan ancaman bersifat akademik, pengurangan dana pembinaan, hingga bisikan “kalian itu dinaungi oleh nama besar almamater”.
Melansir dari laman Tirto.id, dalam kurun waktu dari 2014 hingga 2016 telah terjadi pembredelan pers mahasiswa di Indonesia. Belum termasuk kasus pembredelan pers mahasiswa Suara Universitas Sumatra Utara di tahun 2019 dan yang paling hangat yakni dilansir dari Tribunnews.com pelemparan terjadi di sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Universitas Negeri Makassar (UNM), pada Sabtu (5/9/2020). Dari sekian kasus yang disebutkan tadi, tiga diantaranya pemberitaanya mengenai kritik kampus dan kritik terhadap organisasi mahasiswa dan kegiatan mahasiswa terkait ospek.
Ini rentan terjadi beriringan dengan landasan hukum yang tidak jelas untuk memayungi Lembaga Pers Mahasiswa itu sendiri. Dilansir dari laman Remotivi.or.id pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers disebutkan jika ada orang atau pihak yang menghambat kerja seorang pers akan dijerat kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. Namun dijelaskan lagi disana, jika pasal tersebut berlaku bagi perusahaan pers. Adapun syarat perusahaan pers yaitu perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. Tentu saja pers mahasiswa tidak memenuhi beberapa kualifikasi tersebut.
Kembali ke persimpangan tadi ada dua jalan tempuh dengan beberapa pertimbangan. Disisi ancaman dan landasan hukum yang tidak jelas, disini posisi pers mahasiswa dituntut untuk bebas berekspresi, kemudian menjadi anjing pengawas bagi civitas akademika kampus dan mengkritik bila bermasalah. Atau menerapkan konsep jurnalisme kepiting, dengan mendapat sanjungan dari kampus ketika pemberitaannya mengharumkan nama kampus. Ketika nyoba untuk senggol kampus sesekali, tapi tidak terasa oleh kampus.
Dengan jurnalisme kepiting dapat diketahui ketika konsep ini diterapkan dalam kegiatan pers, maka ada sesuatu yang tidak beres dalam kebebasan pers situ sendiri. Sebagaimana tercantum dalam buku Karena Jurnalisme Bukan Monopoli Wartawan, sang penulis buku, Rusdi Mathari mengutip penggalan dari artikel berjudul Masalah Kebebasan Pers yang ditulis oleh pak JO, tertulis:
“Saya sekadar ingin menunjukkan, kebebasan pers menyangkut persoalan-persoalan lain, masalah per situ sendiri, relasinya dengan masyarakat dan kelompok-kelompoknya. Saya juga berusaha menunjukkan, kemungkinan yang bisa dikembangkan apabila pers ditinjau dari proses komunikasi fungsional untuk masyarakat yang sedang membangun.”
Penggalan ini terbukti ketika beliau memimpin rapat Dewan Pers pada tahun 2000 sekaligus peralihan dari orde baru ke era reformasi. Beliau juga memfasilitasi perombakan Dewan Pers lama dengan Dewan Pers yang independen.
Perjalanan pak JO selama berprofesi menjadi wartawan amatlah panjang. Dari era orde lama hingga reformasi, beliau masih berpegang teguh pada pendiriannya untuk menyuarakan kebebasan pers. Akhir kata dari saya sebagai pers mahasiswa yang masih belajar, sangat berterima kasih atas jasa dan ilmunya. Do’a terbaik akan selalu dipanjatkan dari saya untuk pak JO.
Penulis: Ifsani Ehsan Fachrezi
Editor: Tazkiya Fadhiilah Khoirunnisa