Ilustrasi toga wisuda di atas tumpukan buku dengan uang berjatuhan di sekitarnya yang menggambarkan komersialisasi pendidikan. (Ilustrasi: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Mengemban pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi kerap menjadi impian semua orang. Walakin impian terkadang kandas lantaran berbagai kebijakan finansial kampus yang membuat orang tua bahkan calon mahasiswa merasa tak sanggup untuk membayarnya.
Padahal, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mampu menikmati pendidikan secara layak.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 tercatat sebanyak 30,85 persen penduduk usia 15 tahun ke atas memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sedangkan pada tahun yang sama, hanya 10,20 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berhasil menyelesaikan perguruan tinggi.
Ketimpangan semakin terasa, tak lepas dari mahalnya biaya pendidikan termasuk kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi setiap tahunnya. Kondisi ini membuat keluarga dengan ekonomi lemah tidak mampu membayar. Akibatnya, banyak calon mahasiswa harus menyusun perencanaan keuangan sejak dini agar impian mereka untuk kuliah tidak gagal di tengah jalan.
Berdasarkan jurnal berjudul Komersialisasi Pendidikan terbitan Jurnal Equilibrium, Komersialisasi dalam ranah pendidikan mengacu pada program pendidikan yang mahal dengan mengedepankan penarikan keuangan dan mengesampingkan kewajiban-kewajiban yang lembaga pendidikan berikan. Selain itu, komersialisasi pendidikan pun berarti akses terhadap pendidikan yang bersifat publik menjadi lebih private.
Komersialisasi pendidikan juga dianggap sebagai misi lembaga pendidikan modern untuk mengabdi kepada kepentingan pemilik modal dan bukan sebagai sarana pembebasan bagi kaum tertindas. Akibatnya, pendidikan hanya mampu untuk dinikmati dan diakses oleh pihak-pihak yang memiliki modal.
Di sisi lain, bentuk komersialisasi pendidikan terlihat dari praktik pungutan liar pun kerap terjadi. Di antaranya kewajiban mahasiswa untuk memberikan uang atau membayar biaya konsumsi dalam rangka kelancaran studi akhir dan keharusan membeli buku ajar yang ditulis oleh dosen pengajar. Hal-hal semacam ini menambah beban finansial mahasiswa secara tidak langsung.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah mengamanatkan bahwa 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dialokasikan untuk sektor pendidikan. Adanya peraturan ini seharusnya dapat menjadi acuan perguruan tinggi untuk tidak melanggengkan komersialisasi di lingkup kampus.
Akan tetapi, kebijakan pendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang kini berubah status menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi justru memperkuat kecenderungan komersialisasi tersebut. Dengan status ini, kampus memiliki otonomi dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangannya yang berujung pada peningkatan biaya kuliah.
Apabila komersialisasi pendidikan terus dibiarkan, maka hak atas pendidikan yang dijamin pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 akan semakin tergerus. Akhirnya, pendidikan hanya akan menjadi akses kaum elit semata serta menghambat kemajuan bangsa karena akses pendidikan belum merata di semua lapisan masyarakat.
Sudah seharusnya pemerintah tidak membiarkan pendidikan terseret ke dalam mekanisme pasar. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan hak dasar warga negara berupa pendidikan gratis di semua jenjang serta menjamin kualitas dan akses yang setara bagi seluruh kalangan.
Selain langkah-langkah tersebut, pemerintah pun perlu mencari solusi atas permasalahan komersialisasi. Bantuan pendidikan berupa beasiswa harus dilakukan dengan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan transparan. Dengan begitu, mahasiswa dari latar belakang kurang mampu tetap memiliki peluang yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi.
Penulis: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Editor: Linda Puji Yanti/SM
