
Foto ilustrasi.
Oleh: Edi Setiadi
Kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat dapat memicu jenis kejahatan baru. Dalam teori kriminologi, kejahatan itu timbul dari berbagai dimensi. Pertama, kejahatan yang berasal dari dimensi kepapaan maka akan menimbulkan kejahatan jalanan (street cime), conventional crime, urban crime, dsb. Kejahatan yang berasal dari dimensi keserakahan akan memunculkan kejahatan krah putih, professional crime, dan corporate crime. Terahir yaitu kejahatan dari dimensi kekuasaan yang menghasilkan kejahatan kemanusiaan, genosida, perang dan terorisme.
Di luar ketiga dimensi tadi kejahatan akan mengikuti perkembangan di mana masyarakat itu berada. Tiada masyarakat tanpa kejahatan dan sudah lama berlangsung. Makanya sering dikatakan bahwa kejahatan itu merupakan the oldest fenomenon.
Tren kejahatan saat ini yang sering dikeluhkan, digunakan dan dijadikan alat adalah penyebaran berita yang tidak mengandung kebenaran alias hoaks. Hoaks sudah merupakan musuh bersama (public enemy) yang dirasakan oleh masyarakat. Tiada hari tanpa berita hoaks sehingga seolah-olah mengandung kebenaran walaupun semestinya melakukan tabayyun dulu kepada yang diviralkan tersebut.
Secara etimologis, hoaks berasal dari bahasa Inggris yakni hoax yang berarti tipuan, menipu, berita bohong, berita palsu, atau kabar burung. Sedangkan secara yuridis tidak ditemukan satu pun istilah atau delik yang menunjuk kepada suatu perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Walaupun akibat dari hoaks berpotensi mengganggu ketertiban umum, merugikan kepentingan umum (kerugian kolektif/ negara) dan pribadi.
Penentuan suatu hoaks sebagai suatu tindak pidana haruslah dilakukan secara cermat, sebab belum tentu semua hoaks secara materil sudah merugikan kepentingan umum dan kepentingan pribadi. Misalnya seseorang yang menulis status di Facebook dengan kalimat “Enaknya makan bubur ayam di pagi hari”. Padahal nyatanya orang tersebut sedang kuliah. Perbuatan seperti ini bukanlah suatu kejahatan dan bukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum.
Hoaks yang merupakan suatu tindak pidana bisa berwujud dalam perbuatan lain, misalnya penipuan (jual beli on line) atau juga berupa penghinaan (bentuk fitnah) karena informasi yang disampaikan tidak mengandung kebenaran. Secara singkat, hoaks haruslah menimbulkan keonaran dalam masyarakat berupa keresahan dalam diri masyarakat atau menimbulkan rasa permusuhan terhadap suatu golongan penduduk.
Dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal yang sering digunakan terhadap pelaku produsen dan penyebar berita hoaks adalah pasal 27 dan 28. Pasal tersebut dapat dilakukan suatu anotasi. Pertama, apakah mendistribusikan dan mentransmisikan itu ada ukurannya? Apakah orang pertama atau semua orang dan bagaimana penegakkan hukumnya? Kedua, bagaimana menentukan bahwa hoaks tersebut mengganggu kepentingan pribadi atau golongan? Ketiga, siapakah yang menentukan bahwa keonaran atau keresahan itu diakibatkan oleh suatu berita hoaks? Atau apakah setiap konten kebohongan itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kepentingan hukum pribadi? Misalnya sesorang suami yang bohong terhadap istrinya tentang sesuatu hal.
Penentuan secara cermat terhadap suatu hoaks merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan secara hati-hati. Hal itu didasarkan kepada suatu undang-undang bisa juga menjadi faktor kriminogen (faktor timbulnya kejahatan) apabila undang-undang tidak didasarkan kepada perasaan hukum masyarakat, dan bertentangan satu sama lain dengan undang-undang yang ada.
Dalam konteks demokratisasi, kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar dalam hak asasi manusia. Oleh karena itu penyampaian pendapat di dalam media sosial sebaiknya tidak dibatasi dan diancam hukuman apalagi merupakan delik biasa yang tidak perlu menunggu laporan dalam penuntutannya. Namun tetap kebebasan pribadi harus mendapat perlindungan yang layak dari negara.
*Penulis adalah Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba)