Menjajaki Politik Praktis di Kampus Biru
[nk_awb awb_type=”image” awb_image=”15321″ awb_image_size=”full” awb_image_background_size=”cover” awb_image_background_position=”50% 50%” awb_parallax=”scroll” awb_parallax_speed=”0.5″ awb_parallax_mobile=”true” awb_mouse_parallax=”true” awb_mouse_parallax_size=”30″ awb_mouse_parallax_speed=”10000″]
Bak semut hitam berjalan di bawah gelapnya malam. Berbeda dengan KAMMI, HMI bukan geraknya terus melaju namun wujudnya tak nampak jelas.
[/nk_awb]
TEKS FADIL MUHAMMAD, GINA SANTIA, DAN MUHAMMAD SODIQ
FOTO ILUSTRASI
Memasuki musim demokrasi tak jarang mahasiswa atau civitas akademika menjadi tim sukses sebuah partai politik pun individunya. Dengan iming-iming imbalan uang, hubungan timbal balik yang saling menguntungkan hingga relasi yang menjanjikan ditawarkan pada partisipannya. Sebagai insan yang terpelajar, mahasiswa harusnya tidak terkontaminasi oleh kepentingan pihak dan partai politik mana pun.
Bukan rahasia umum lagi bila Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) berafiliasi dengan partai politik, bahkan menjadi embrio dari partai politik. Beberapa organisasi eksternal tersebut hidup di Unisba, biasanya mereka bercokol di badan-badan legislatif pun yudikatif, himpunan, lembaga dan unit kegiatan mahasiswa.
Mereka saling berkompetensi berebut kekuasan melalui organisasi intra kampus setingkat universitas maupun fakultas. Akibatnya, fenomena ini bisa menjadi arena pertarungan kepentingan politik praktis yang dilakukan di dalam kampus. Menurut IS (nama disamarkan) salah satu anggota KAMMI, geliat politik praktis yang memasuki kampus terlihat dari jargon, dan ideologi mereka yang nyaris sama. Penerapan ideologi tersebut masuk melalui meraka yang menduduki posisi penting dalam struktur organisasi internal kampus.
“Seperti halnya di sini ketua Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Bompai Anshory Muhammad, dan Al-A’syari Taufiq Qurrahman berasal dari KAMMI semua. Bahkan Presiden Mahasiswa Priyo Puji Laksono pun, lahir dari KAMMI. Jargon KAMMI itu, ‘Muslim Negarawan’. Kenapa sampai Pak Fahri Hamzah masuk ke pemerintahan itu kan awalnya dari organisasi eksternal. Karena kalau hanya demo di depan gedung pemerintahan, akan kecil kemungkinan didengar, tapi turun ke jalan itu sudah jadi kewajiban,” ungkapnya.
Ketua Umum KAMMI Komisariat Unisba, Rivaldi Fasry Marcellino Tallei membenarkan keanggotan Anshory Muhammad, Taufiq Qurrahman dan Priyo Puji Laksono. Menurutnya meski sudah tidak aktif di KAMMI status keanggotaan tetap berlaku. “Masih berstatus sebagai kader karena belum habis sampai 10 tahun.”
Menurutnya perihal pemilihan calon gubernur Jawa Barat mendatang, KAMMI tidak pernah memaksa kader-kadernya untuk memilih kesalah satu pihak. Namun ia beserta organisasinya akan melihat apa yang dijanjikan, dan dilakukan oleh calon gubernur yang. “Kita lebih condong kepada yang melakukan kebaikan.”
Rivaldi pun menegaskan bahwa KAMMI tidak dinaungi oleh PKS. “Mungkin kenapa anak-anak KAMMI banyaknya condong ke PKS ataupun menjadi partisipan PKS, mungkin sempat menjadi kader PKS, itu kebebasan mereka sendiri. Salah satunya Fahri Hamzah dan kebanyakan alumninya yang menjadi partisipan PKS. Alasan lainnya ideologi yang dianut KAMMI mereka cocokan ke arah mana? mungkin yang paling cocok itu ke PKS kerena PKS yang menerapkan nilai-nilai Islam, gitu.”
Yuhka Sundaya selaku dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba dan Alumni HMI memaparkan berbeda dengan KAMMI, HMI bukan organisasi yang berbau partai. “Tetapi saya juga tidak menutup mata, ada beberapa kader yang menjadi ekor tapi bukan atas nama organisasi. Itu hak politik dia yah silakan.”
Menurutnya organisasi eksternal di unisba itu membangun dinamika yang positif. “Tanpa ada organisasi eksternal mungkin BEMU hanya seperti OSIS.” Yuhka menjelaskan saat ia masih duduk dibangku kuliah, organisasi yang berhimpun di Unisba memiliki satu visi dan misi dengan unisba. “Dulu ada Forum Aksi Mahasiswa Unisba (FAMU) juga. Ada PMII, Nahdlatul Ulama (NU) nya lah kalau KAMMI itu kan baru yah,” ucapnya.
Mereka yang menjadi tim sukses pemilihan calon gubernur Jawa Barat 2018 mendatang, melakukan kampanyenya secara terselubung. IS kembali menjelaskan tidak ada acara formal semacam diskusi politik yang di selenggarakan untuk himbawan memihak salah satu calon gubernur (Cagub). Hanya saja, menurutnya seringkali ada obrolan di luar forum resmi organisasi yang mengandung unsur kampanye salah satu partai politik. ‘’Nanti pilgup mau milih siapa? Nomor tiga kan sudah jelas. Kalau Ridwan kamil yang lahir dari media. Yah, seperti itulah.”
Catatan Hitam Mahasiswa Partisan
Etik itu lebih tinggi daripada hukum. Menjadi partisan memang adalah hak sebagai warga negara karena punya hak politik, tapi jangan mengatasnamakan mahasiswa. – Arinto Nurcahyono, Dosen Hukum Unisba. Rini Fitriany mahasiswi Fakultas Syari’ah Unisba, menceritakan bahwa dirinya pernah menjadi tim sukses pemilihan anggota dewan DPRD Jawa Barat di tahun 2015. Calon legislatif tersebut berasal dari partai politik Gerindra, yang sekarang berhasil terpilih menjadi anggota dewan selama dua dekade. Berawal dari bergabungnya Rini dalam komunitas anak muda seuniversitas Bandung. “Nama komunitasnya The A Team Forbid.” Menurut Rini komunitas ini terbentuk, sebagai salah satu strategi calon legislatif untuk mengumpulkan massa dari kalangan anak muda.
Kegiatan komunitas tersebut lebih banyak dilakukan di luar kampus. Rini mengatakan kegiatan yang dilakukan yakni mengadakan event besar yang bertempat di monumen nasional Dipatiukur, kegiatan sosial, konpoy juga mempromosikan caleg tersebut di Unisba.
“Kalau itu masih dari orang perorangan hingga akhirnya bisa masuk Unisba. Saya belum pernah dengar di Unisba ada timses besar. Seperti halnya di UPI, Unpad dan Itenas. Kalau sekarang kan sudah terpilih, paling komunitasnya aja yang diajakin, kumpul bareng anggota dewan,” tuturnya.
Banyak keuntungan yang di peroleh Rini selama ia menjadi tim sukses pemilihan caleg. Mulai dari relasi sesama mahasiswa di universitas lain hingga anggota dewan ia dapatkan. Tak hanya itu, uang pun ia peroleh.
“Komunitas ini bekerja sama dengan salah satu perusahaan produk kesehatan dan kecantikan herbal dengan sistem multi level marketing (MLM), sehingga dari kegiatan usaha tersebut, mereka bisa memperoleh penghasilan minimal dalam sehari sebesar Rp 100.000 berangkat dari komunitas tersebut lah, dengan mudahnya anggota dewan tersebut menarik massa yang notabenenya anak muda.”
Tak hanya Rani saja, pada Rabu 4 April 2018 sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Relawan Mahasiswa Asyik dan mendeklarasi dukungannya kepada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik). Peristiwa tersebut terjadi di cagar budaya Gedung Indonesia Menggugat.
Salah satu agenda dalam peristiwa tersebut adalah diadakannya kontrak politik yang diajukan oleh Relawan Mahasiswa Asyik kepada paslon calon nomor urut tiga. Di dalamnya berisikan 12 kewajiban yang harus dijalani paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) jika terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Kontrak politik dilakukan Relawan Mahasiswa Asyik diwakili oleh Muhram Fauzi selaku Ketua Relawan Mahasiswa Asyik Jabar. Fauzi merupakan mahasiswa aktif Universitas Islam Bandung (Unisba). Berbicara soal track record , Fauzi pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Unisba Kabinet Harmonis dan tergabung dalam keanggotaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Fauzi tidak mengatasnamakan dirinya sebagai mahasiswa Unisba dalam perjanjian kontrak yang terjadi. Namun jika ditinjau dari perspektif etik sebagai mahasiswa, Fauzi beserta mahasiswa lainnya dianggap melakukan tindakan yang tidak etis oleh sejumlah pihak. Salah satunya adalah dosen Fakultas Hukum Unisba, Arinto Nurcahyono. Baginya secara objektif seharusnya mahasiswa tidak bersifat partisan terhadap paslon jika mengatasnamakan mahasiswa. Karena dalam pendidikan idealnya tidak bersifat partisan.
Arinto mengatakan bahwasanya etik mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum, Karena munculnya suatu hukum adalah berlandaskan etik. Karena hukum yang sejati itu ada sanksinya ketika berbicara hukum. Etik mempuyai prinsip-prinsip yang timbul atas kesadaran diri dan bersifat mendalam. Maka menurutnya penggunaan hukum sudah tidak bisa berjalan. Ia menyimpulkan bahwasanya mahasiswa yang terlibat sudah melanggar etik intelektual seorang mahasiswa. Walaupun dalam pembahasannya tentang etik Arinto mengatakan etik itu sulit.
Berbicara soal idelisme mahasiswa, Arinto mengatakan mahasiswa adalah sekelompok orang intelektual yang didik yang belajar untuk bersifat objektif dan tidak partisan. Arinto menegaskan bahwa jika seorang mahasiswa mengatasnamakan negara dalam partisannya maka sudah seharusnya mahasiswa tersebut dapat melepas atribut kemahasiswaannya .Ia menggolongkan peristiwa ini termasuk ke dalam politik partisan. “Betul itu hak dia sebagai warga negara punya hak politik tapi jangan mengatasnamakan mahasiswa”, tutur dosen yang sempat menjadi aktivis mahasiswa UGM ini.
Pernyataan Arinto juga diperkuat oleh salah satu senior HMI di Unisba, Yuhka Sundaya. Dalam pernyataannya ia mengatakan jika secara eksplisit yang dilakukan Fauzi adalah tindakan yang berlebihan terhadap salah satu calon, Yukha menilai tindakan tersebut kurang etis. “Keberpihakannya nanti lah di TPS.”
Hal ini turut mengundang tanggapan dari mantan Presiden Mahasiswa Kabinet Bhineka, Fadli Muttaqin. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa adalah tulang punggung dalam menciptakan kondisi yang cerah terhadap masyarakat kampus maupun luar kampus. Artinya mahasiswa itu dapat memberikan sisi yang objektif, mahasiswa juga menurutnya seharusnya dapat memberikan pengetahuan yang ilmiah terhadap masyarakat, sehingga masyarakat mampu tercerdaskan.
Fadli merasakan ada suatu tindakan yang tidak etis terhadap peristiwa ini, utamanya karena mengatasnamakan mahasiswa. Ia menjelaskan selama sepanjang sejarah mahasiswa bertindak sebagai penyeimbang dalam masyarakat. Artinya jika mengatasnamakan mahasiswa kemudian menunjukan partisan dan dukungannya dalam partai politik dan salah satu kandidat, maka Fadli menyimpulkan hal tersebut adalah tindakan yang tidak etis.
Dalam sudut pandang hukum Fadli menyatakan peristiwa tersebut tidak diyatakan salah dari sudut pandang hukum yuridis secara tertulis, namun menurutnya ada nilai-nilai, etika serta moral. Ia mengatakan jika membawa nama mahasiswa menurutnya itu menjadi suatu kesalahan yang mendasar. “Bagi saya mencederai nilai dari kemahasiswaannya sendiri,” ucap mahasiswa yang juga merupakan anggota HMI ini.
Saat ditanyai perihal ini Muhram Fauzi menjawab dirinya memang mengatasnamakan mahasiswa yang tergabung di Jawa Barat, namun dalam gerakannya ia tentu tidak kosong dengan landasan. Dirinya memandang luas kemungkinan kondisi Indonesia kedepannya. Dalam persepsinya ia melihat ke dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya yang menurutnya sedang mengalami kemerosotoan sehingga Fauzi merasa harus turut ikut berperan.
Fauzi menjelaskan jika dirinya mempunyai hak politik untuk memilih. Namun tetap dengan landasan penilaian keduanya yang objektif. Menurutnya kondisi saat ini tidak ditepih lagi bahwasanya ia mengetahui ada terdapat banyak mahasiswa yang dibungkus idealisme, pada akhirnya tetap melakukan politik praktis. Dalam pandangannya hal tersebut tidak menjadi masalah, menurutnya itu tergantung komitmen untuk masuk ke dunia politik.
“Memang kalau ngomongin tidak etis memang tidak etis, cuman saya balikin pertanyaannya jawabannya, memang mahasiswa hanya diam? mahasiswa harus mengkritisikan ? jika memang disuruh, dari berbagai calon pun akan kita kritisi calon nomor tiga, dan juga nomor yang lainnya, apakah kita akan menjadi korban, kita menjadi penonton ? atau menjadi agen?”, tutupnya mahasiswa angkatan 2012 ini.
Bagaimana pun kegiatan perkuliahan harus terbebas dari politik praktis yang dilakukan oleh masyarakat kampus sendiri dalam surat keputusan Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 26/DIKTI/KEP/2002 pada poin pertama melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus dan partai politik membuka sekretariat (perwakilan) dan atau melakukan aktivitas politik praktis di kampus.
Aturan ini didasarkan bahwa kampus rentan dari pengaruh politik yang dilakukan oleh kader partai politik dan organisasi eksternal. Kebijakan ini juga menekankan jika kampus adalah tempat mahasiswa untuk belajar sesuai disiplin ilmu dengan fokus. Menurut Kepala Bidang Ketenagaan, Akademik dan Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IV , Deece Udansyah, jika terjadi pelanggaran, pihak Kopertis tidak segan untuk memanggil pimpinan universitas. “Nanti perguruan tinggi akan kami bina dan kebijakan akan diberikan sesuai pelanggaran yang dibuat.” Jelasnya.
Menanggapi politik praktis di kalangan mahasiswa, Wakil rektor III Unisba, Asep Ramdan Hidayat menganggap hal yang dilakukan mahasiswa masih diperbolehkan jika masih dalam mimbar akademik. Mimbar akademik yang dimaksud yaitu jika yang dilakukan masih dalam kegiatan pembelajaran. Asep menambahkan jika pihak universitas sendiri mengawasi bagi mahasiswa yang melakukan politik praktis. Sanksi akan diberikan bagi mahasiswa yang melakukan kampanye di area kampus.
Selain itu, Asep menegaskan jika bentuk politik praktis yang dilakukan melalui kegiatan kelembagaan mahasiswa termasuk dalam pelanggaran akademik. Karena kegiatan yang dilaksanakan lembaga mahasiswa harus bersih dari kepentingan luar kampus yang berusaha mempengaruhi. “Ya tidak boleh, apalagi kalau sudah kampanye dan memasang poster.”
Bukan hanya mahasiswa, dosen pun tidak boleh melakukan tindakan serupa. Menurut dosen fakultas hukum, Arinto kegiatan pembelajaran tidak pantas dicampuri dengan diskusi seperti membandingkan kelebihan salah satu calon. Kegiatan akademik hendaknya menjadi ruang pembelajaran yang kondusif. “kalau melakukan hal itu harus ada aturan jelas, sedangkan diperaturannya sendiri kan tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Sedangkan menurut dosen Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Muradi hal ini sulit dihilangkan karena beberapa faktor. Menurutnya, kampus memiliki pemilih muda yang bisa dipengaruhi, kandidat pilkada akan terkenal apabila dia didukung mahasiswa, serta kampus memiliki image akademik yang baik yang berdampak citra positif bagi kandidat pilkada.
“Ketiga hal itu adalah alasan kampus menjadi seksi sebagai sasaran untuk politik praktis. Kampus harus menjadi tempat yang netral. Mahasiswa diizinkan untuk berpihak kepada salah satu kandidat dan mengemukakan pandangannya terhadap peristiwa politik di lingkungan sekitar. Aktivitas itu perlu dikaji lebih dalam lagi dan harus berpatokan pada hal tertentu.”
Pelarangan berkampanye di kampus pun termagtub dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.4 Tahun 2017 pasal 26 ayat 2 menjelaskan jika bentuk larangan berkampanye terdapat pada lembaga pendidikan. Lebih dalam lagi, lingkungan perkuliahan dilarang untuk digunakan sebagai fasilitas kampanye dalam bentuk diskusi, tatap muka, poster kandidat.
Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam menjaga netralitas kampus dan kondusifitas kampus. Muradi memandang jika kebijakan kampus harus dibuat agar terlindung dari pilkada yang berusaha masuk, diperlukan batasan yang jelas mengenai politik berdasarkan akademik dan politik praktis. Mahasiswa harus memahami jika politik praktis dilarang dalam kegiatan perkuliahan dan pihak universitas harus bekerja sama dengan lembaga pemilihan umum sebagai pengawas kegiatan pilkada dalam kampus.