Potret pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Luar Biasa (MMFHLB) di Aula Pascasarjana, Jl. Purnawarman No.59, Tamansari, Kota Bandung pada Kamis, (30/4) (Foto: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Hukum (DAM FH) Universitas Islam Bandung (Unisba) menggelar Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Luar Biasa (MMFHLB) sebagai respon atas pemberhentian secara tidak terhormat Ketua DAM FH sebelumnya, Nursoul Bigel pada Kamis, (30/4). Namun, MMFHLB tersebut berujung ricuh dan belum mencapai kesepakatan.
Ridho Satria, Anggota Komisi C DAM FH, mengatakan jalannya sidang turut dipengaruhi oleh adanya peserta di luar ketentuan tata tertib serta perbedaan pemahaman terkait mekanisme persidangan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan ke hari berikutnya pada Jumat, (1/5) untuk melanjutkan pembahasan.
“Yang disayangkan adalah adanya intervensi dari mahasiswa yang diluar dari ketentuan tata tertib, jadi tadi tuh, ada angkatan 2020, yang mana di tata tertib sudah dijelaskan bahwa yang boleh mengikuti musyawarah luar biasa itu adalah 4 angkatan termuda yaitu angkatan 22, 23, 24, 25,” ujar Ridho pada Kamis, (30/4).
Adapun, berdasarkan pantauan Tim Suara Mahasiswa, pembahasan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Keluarga Mahasiswa (Kema) FH Unisba memanas ketika utusan sidang mengusulkan adanya perubahan pada beberapa pasal. Pasal-pasal tersebut terkait pembatasan fungsi Yudikatif DAM FH serta adanya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk anggota DAM FH yang berakhir disepakati.
Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DAM FH, Nurul Fauziah telah ditetapkan secara legitimasi untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga periode berakhir pada Agustus 2026. Sementara itu, agenda pembahasan PD/PRT yang belum diselesaikan akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya.
Selain itu, Ridho menyebut bahwa ketidakhadiran ketua DAM FH, menyebabkan kekosongan kepemimpinan dan menghambat sejumlah aktivitas Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FH. “Banyak program kerja yang akhirnya terhambat karena tidak ada tanda tangan ketua, bahkan ada yang sampai ditunda,” tuturnya.
Miqdad Lukmansyah selaku Plt Wakil Ketua Umum (Waketum) Himpunan Mahasiswa Tata Negara (Himatan) menilai jika agenda sidang terhambat dikarenakan pembahasan yang berulang. “Sebenernya bisa cepat selesai, tapi banyak yang bahasnya muter-muter, jadi waktunya lama.” Ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, (30/4).
Ia juga menyoroti penundaan forum yang dinilai kurang tepat. Menurutnya, penundaan untuk menunggu kehadiran forum membuat waktu sidang tidak efisien dibandingkan penundaan karena alasan teknis.
Terakhir, Miqdad berharap proses musyawarah berjalan lancar dan pergantian kepemimpinan dapat segera terlaksana. Senada, Ridho berharap lanjutan sidang dapat berlangsung lebih kondusif dan fokus pada kepentingan bersama.
Reporter: Siska Vania/SM
Penulis: Siska Vania/SM
Editor: Linda Puji Yanti/SM
