Pertemuan Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU), Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU), Pasangan Calon (Paslon) 1, dan Paslon 2 di Sekretariat DAMU, Jalan Tamansari No. 1, Kota Bandung pada Jumat (21/2/2020). (Eriza Reziana/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU) mengumumkan hasil verifikasi data dan administrasi Calon Presiden Mahasiswa (Capresma) pada Jumat (21/2). Pengumuman yang dihadiri oleh Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU), Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU), Pasangan Capresma dan Wapresma, serta tim sukses dari masing-masing pendaftar ini merupakan lanjutan dari rangkaian tahap pendaftaran Presiden Mahasiswa 2020.
Dalam pengumuman ini, juga diperkenalkan kedua paslon yang akan bertarung di Pemilu, yakni Paslon 1 Dani Ramdani (Fakultas Teknik 2016) berpasangan dengan Iqbal F. Tanjani (Fakultas Dakwah 2017), serta Paslon 2 Bijaktama Syahasal Putra (Fakultas Ilmu Komunikasi 2015) dengan Agung Rahmat Priwardana (Fakultas Kedokteran 2016).
Tidak Lolos Persyaratan Pendaftar
Selain mengumumkan kedua Paslon, DAMU juga turut menuturkan hasil dari tahap verifikasi. Dalam tahap verifikasi, ditemukan bahwa Paslon 1 tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan: Bijaktama dan Agung tidak menyertakan surat kelakuan baik, Bijaktama sendiri tidak menyertakan foto 4×6, sedangkan Agung tidak mengumpulkan sertifikat Pesantren Mahasiswa Baru (Maba).
Menanggapi ketidaklengkapan persyaratan, pihak Paslon 2 berdalih telah melampirkan foto berukuran 4×6 tersebut bersamaan dengan Curriculum Vitae (CV). Pihak DAMU membenarkan adanya kemungkinan kehilangan foto milik Bijaktama karena sempat tidak kondusifnya Sekretariat DAMU akibat adanya permintaan transparansi saat tahap verifikasi.
Perihal surat keterangan kelakuan baik Paslon 2, Fikom dan FK tidak dapat memberikan keterangan tersebut, karena fakultas memang tidak membuat. Selain itu, masalah keterangan lulus Pesantren Maba, Agung berlasan karena perlu menyelesaikan tugas magangnya terlebih dahulu.
“Kalau di FK itu ada perbedaan, jadi saat kita mau pesantren sarjana itu harus mengumpulkan (sertifikat) Pesantren Maba. Kita harus ngumpulin, kalau sudah, baru kita bisa pesantren sarjana, jadi istilahnya digadaikan,” jelas pembelaan Agung di Sekretariat DAMU, Jalan Tamansari No.1, Kota Bandung pada Jumat (21/2).
Kendati demikian, meski tidak lolos verifikasi, DAMU dan BPPU menyepakati bahwa Paslon 2 Bijaktama dan Agung akan dianggap lolos apabila dapat segera melengkapi persyaratan sebelum pukul 23.59 WIB pada Jumat (21/2). Mereka pun akhirnya lolos.
DAMU dan BPPU memutuskan merubah ketentuan pendaftaran, seiring dengan adanya peraturan DAMU tentang Pemilu Presma Unisba pasal 25 tentang Perubahan Peraturan yang berbunyi:
“Perubahan-perubahan Peraturan ini dapat dilaksanakan pada situasi dan kondisi tertentu yang memang sangat mendesak dan/atau sangat diperlukan untuk diadakannya perubahan oleh DAMU.”
Pernyataan dari DAMU tersebut ditolak oleh pihak Paslon 1 karena dirasa tidak sesuai dengan ketentuan. Ketua Tim Sukses Paslon 1, Ilham merasa sudah menjadi kewajiban DAMU untuk melakukan antisipasi sebelumnya. Kemudian, paslon Dani dan Iqbal meminta waktu kepada DAMU untuk membuat surat gugatan yang rencananya diterbitkan pada Minggu (23/2).
Hingga kini, gugutan tersebut tidak sampai ke DAMU. Anggota Tim Sukses Paslon 1, Rezky Adi Pratama mengaku gugatan tidak tersampaikan karena ada urusan. Pada akhirnya gugatan tidak sampai, Paslon 2 tetap maju.
Reporter: Eriza Reziana & Aryana Catur Rangga
Penulis: Aryana Catur Rangga
Editor: Shella Mellinia Salsabila