Seorang mahasiswi tengah melihat pamflet persyaratan calon Capres dan Cawapres Unisba di samping Student Center (SC), pada Rabu (12/10). Menurut Yudha Prakarsa, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU), konsekuensi harus diterima BEMU apabila masih ada mahasiswa yang belum mendaftar pada ketetapan tanggal yang telah diatur.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mahasiswa sejauh ini belum memiliki kandidat. Hal ini menuai tanggapan dari Yudha Prakarsa, Ketua Badan Pekerja Pemilihan Umum (BPPU). Pada Rabu (12/10) ia mengatakan, BEMU harus siap menerima konsekuensi apabila tidak ada mahasiswa yang mendaftar.
“Sebelumnya pendaftaran ini sudah dirapatkan dalam pleno bersama DAMU selama tiga kali. Konsekuensinya, BPPU kemungkinan akan memvakumkan BEMU dan DAMU selama satu periode ke depan, ketika tidak ada mahasiswa yang mencalonkan diri sampai tanggal 17 Oktober,” jelasnya saat ditemui di Gedung Ranggagading.
Terkait yang disampaikan Yudha Prakarsa, Yusuf Ibrahim pengurus DAMU, dari komisi A berpendapat, hal itu bisa saja terjadi. Pasalnya dalam PDPRT yang berlaku di KBMU, ada pasal yang berisi jika tidak ada yang mendaftar maka akan dilakukan terlebih dahulu ketetapan bersama.
“Kalau tidak ada yang mencalonkan, artinya ini adalah sebuah kegagalan BEMU dan DAMU. Perlu adanya mekanisme terlebih dahulu dengan BEMF, DAMF, dan Himpunan terkait hal ini. Apakah nanti BEMU layak untuk divakumkan atau seperti apa. Karena sangat riskan apabila BEMU dan DAMU di vakumkan,” terangnya
Langkah pemvakuman tersebut diambil oleh Yudha Prakasa karena BEMU dan DAMU telah dianggap tidak penting oleh mahasiswa Unisba, yang terbukti sepi peminat. Ia pun menyayangkan belum adanya capres dan cawapres yang mau daftar langsung. Saat ini dirinya mengaku jika mahasiswa Unisba cenderung menutupi keinginan dalam mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres. “Misalkan hanya ada satu pasang yang mendaftar, kita akan menggunakan aklamasi yaitu terpilih secara langsung,” ujarnya.
Hal tersebut menyebabkan adanya persyaratan yang dihapus dan diubah untuk menjadi capres dan cawapres. Syarat seperti IPK minimal 2,75 resmi dihapuskan pada Senin lalu oleh BPPU. “Karena IPK dihapuskan, beban KTM yang awalnya 350 menjadi 400 lembar,” jelasnya. (Fadhis/SM)