Suasana pemilihan secara langsung, ketua dan wakil ketua DAM dan BEM Fikom. Bertempat di pelataran gedung Khez Muttaqien, pada Selasa (26/10). Terkait peraturan dalam pemilihan langsung DAM-F sendiri, ternyata peraturan tersebut belum ditinjau oleh kepengurusan DAMU yang sekarang. (Ressy/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Dewan Amanat Mahasiswa (DAM) Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) periode ini, menggunakan sistem baru dalam pemilihan ketua DAM-nya, yakni dengan cara Pemilihan Umum (Pemilu). Terkait proses ini, ternyata peraturannya belum ditinjau oleh Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU). Dicky Herdyan Ketua DAMU mengatakan, jika ia belum bisa memastikan apakah Anggaran Dasar Anggara Rumah Tangga (AD-ART) Pemilu DAM Fikom sesuai dengan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), saat ditemui di ruangan DAMU, Jumat (28/10).
Hingga hari Rabu kemarin (26/10), DAMU masih tidak bertindak apa-apa, hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Penyelenggara Pemilu Raya (BPPR) Fikom Salsabila Putri P. “Hingga saat ini tidak ada kordinasi dari DAMU, terkait sistem Pemilu DAM-F,” jelasnya.
Salsabila mengaku, tidak tahu jika hal ini bertentangan dengan PD-PRT Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) atau belum pernah ada sosialisasi terkait hal itu dari DAMU. Ia menjelaskan, jika ia bisa menjadi ketua BPPR Fikom pun karena direkomendasikan oleh Keluarga Besar Mahasiswa Jurnalistik (KMJ). “Saya tidak tahu menahu kenapa sistemnya bisa jadi Pemilu,” tuturnya.
Adapun saat menemui Litta Meiliawati selaku Komisi A DAM Fikom 2016 mengatakan, justru yang mengusulkan sistem Pemilu untuk Ketua DAM Fikom periode selanjutnya, ialah Ketua Komisi A DAMU kepengurusan sebelumnya. Menurut Litta, meskipun sistem Pemilu ini bertentangan dengan PD-PRT akan tetap diselenggarakan. Karena menurut Ketua DAMU, jika DAM Fikom sudah tidak termasuk KBMU. “Waktu itu sempat ada pernyataan lisan dari Ketua DAMU, yang mengatakan jika DAM Fikom sudah bukan KBMU,” jelas Litta, pada Selasa (25/10).
Ia juga sempat mengatakan, saat membuat keputusan Pemilu sudah megetahui jika sistem Pemilu berbeda dengan PD-PRT. “Karena waktu itu yang mengusulkan justru ketua komisi A DAMUnya jadi ya setuju saja,”ceritanya.
Saat menanyakan pada Yusuf Ibrahim selaku ketua komisi A DAMU 2016 terkait tindakan yang bisa dilakukan, jika lembaga yang memiliki AD-ART bertentangan dengan PD-PRT paling buruk yaitu dibubarkan. Menurutnya, jika anggota DAMU melanggar PD-PRT maka dikeluarkan dari keanggotaan. “Ya kalau mereka sengaja membuat AD-ART yang berlainan dengan PD-PRT berarti diturunkan semua anggotanya.” jelasnya.
PD-PRT yang seharusnya menjadi konstitusi dasar KBMU menuai komentar dari dosen hukum tata negara Rusli Iskandar. Menurutnya, sebuah aturan yang sudah disahkan dan disetujui oleh bersama haruslah dipatuhi. Rusli menjelaskan ketika DAM-F waktu itu ikut mengesahkan namun tidak mengikuti PD-PRT, berarti ada penyimpangan. “Tidak fair ketika sudah disetujui, namun tidak dijalankan,” ungkapnya. (Ressy/SM)
Sebelumnya badami sama damu, damu bilang jalankan aja sesuai pdprt fikom 🙂
Sebelumnya badami sama damu, damu bilang jalankan aja sesuai pdprt fikom 🙂