Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) aklamasi mempunya arti: pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat dan sebagainya terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara. Artinya, tanpa adanya Pemilihan Umum, karena hanya ada satu calon kandidiat, maka calon tersebut akan langsung dinyatakan sebagai Presiden Mahasiswa.
Mengulas pada proses pendaftaran calon Presma dan Wapresma kebelakang, setidaknya Badan Pekerja Pemilihan Umum (BPPU) sudah mengundur tiga kali. Dan karena satu-dua pertimbangan, juga beberapa kali audiensi, maka ditetapkanlah Moch. Muhram Fauzi (Fakutlas Syari’ah 2012) sebagai Presiden Mahasiswa dan Rivaldi Faisal (Fikom 2014) sebagai wakilnya.
Berikut kami paparkan infografis yang menjelaskan secara umum mengenai proses aklamsi. Mengenai alasan diberlakukannya aklamasi, demografi mahasiswa Unisba, profil calon presiden mahasiswa, juga PDPRT yang ternyata tidak mengatur mengenai pengangkatan Presma lewat Aklamasi. (Insan & Hasbi/SM)