Suasana konferensi pers bertajuk "Mengorbankan Air Rakyat Demi Server AI" di Perpustakaan Bunga di Tembok, Jl Pasirluyu Timur, Kota Bandung pada Selasa, (13/10). (Foto: Wiam Fadlul Rahman/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Trend Asia, dan BandungBergerak menggelar konferensi pers bertajuk “Mengorbankan Air Rakyat Demi Server AI”. Mereka menyoroti ancaman terhadap ketersediaan air dan dampak ekologis proyek pusat data berbasis kecerdasan buatan di Jatiluhur, Purwakarta.
Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin Iwang, menilai pembangunan data center perlu mempertimbangkan kondisi ekologis wilayah, terutama ketersediaan air. Ia menyebut WALHI mencatat sekitar 600 mikro Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai kritis, sementara air Jatiluhur dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Jawa Barat hingga Jakarta.
“Air itu adalah hak dasar setiap orang yang wajib didapatkan. Ketika proses ini dimanfaatkan dan pemerintah memberikan karpet merah kepada perusahaan untuk kegiatan data center ini, maka dia sedang mengesampingkan apa yang menjadi hak dasar rakyat,” ucapnya saat diwawancarai pada Selasa, (13/10).
Selain kebutuhan air, Wahyudin menyoroti potensi peningkatan emisi dan suhu, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta kebutuhan listrik dalam jumlah besar. Ia juga mengkhawatirkan kebutuhan energi data center berpotensi menekan pasokan listrik masyarakat dan mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive untuk memenuhi kebutuhan proyek.
Wahyudin juga menilai dokumen lingkungan proyek cacat prosedur dan perlu disusun ulang dengan melalui proses yang transparan dan partisipatif. Ia menyebut, WALHI belum pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen tersebut.
Ia menambahkan, penyusunan ulang dokumen harus melibatkan kelompok yang berpotensi terdampak, seperti petani, konsumen air, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), akademisi, pakar, dan kelompok pemerhati lingkungan. Ia menegaskan, apabila hasil kajian menunjukkan daya dukung dan daya tampung Jatiluhur tidak memadai untuk proyek tersebut, pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan.
“Sehingga itu menjadi salah satu rujukan untuk menyusun dokumen lingkungan. Dedi Mulyadi tidak cukup memberhentikan sementara, perlu dievaluasi bahkan dibuat kembali dokumen yang baru,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Bandung, Heri Pramono menilai persoalan ini perlu ditinjau dari perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob). Ia menjelaskan, negara bertanggung jawab melindungi dan memulihkan lingkungan hidup, baik melalui tindakan maupun perencanaan.
“Perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup ini juga bukan cuma hanya sebuah action, tapi juga bagaimana negara punya planning. Kalau nggak ada planning, apalagi nggak ada action, itu yang menjadi konteks bahwa negara telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.” Tuturnya pada Selasa, (13/10).
Sebelum dilakukan pembangunan data center, Heri menuturkan persiapannya tidak boleh berhenti pada penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan dan dampaknya, bukan sekadar melalui sosialisasi.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembangunan data center dapat berkonsultasi dengan LBH Bandung untuk memperoleh bantuan hukum. Selain itu, jika terdapat dugaan maladministrasi oleh pejabat atau aparatur negara dapat dilaporkan kepada Ombudsman Jawa Barat.
Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah mempertimbangkan dampak ekologis dan antropologisnya. “Pembangunan itu bukan cuma hanya berdampak kepada warga yang terdampak tapi juga yang jauh dampaknya kayak misalnya Jatiluhur dengan warga Jakarta, dan warga Bandung,” tutup Heri.
Reporter: Wiam Fadlul Rahman/SM
Penulis: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Editor: Siska Vania/SM
