Ilustrasi KPK. (Fadil/SM)
Oleh Fadil Muhammad
Lekatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh periode Orde Baru timbulkan titik balik kebangkitan demokrasi yang melahirkan gerakan reformasi 1998. Sederhananya, dari reformasi tertitipkan amanah pemberantasan korupsi yang kuat, dan KPK salah satunya.
Pasca reformasi, titik terang pemberantasan korupsi lahir dalam Pasal 43 UU nomor 31/1999, isinya diperintahkan pembentukan KPK hingga lahir UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alhasil, seiring berjalannya waktu sepak terjang KPK cukup menyejukan hati rakyat dari penderitaan akibat korupsi. Tapi ingat, tak semua pelaku korupsi Orde Baru pamit dari masa keemasannya.
Tubuh pemerintah pasca reformasi dianggap masih kental dengan korupsi. KPK dianggap sebagai ancaman oleh segelintir tirani yang lekat dengan korupsi. Tak aneh jika ada upaya pelemahan terhadap KPK yang terjadi. Izinkan saya untuk mengutip pernyataan tertulis Konsolidasi Mahasiswa Unpad beberapa waktu lalu.
Usaha-usaha pelemahan terhadap KPK dilakukan oleh pihak-pihak, seperti:
1. Kasus salah satu mantan pimpinan KPK Antasari Azhar yang didakwa merancang pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara.
2. Polemik penetapan Calon Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan pada Januari 2015 lalu, dua hari setelahnya pimpinan KPK Abraham Samad menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi saat beliau masih menjabat Kabiro Binkar SDM Polri tahun 2006 terkait isu rekening gendut.
3. Dua pimpinan KPK lalu ditersangkakan oleh Kabareskrim yang baru diangkat, yaitu Komjen Pol. Budi Waseso karena berbagai kasus di masa lampau. Ketua KPK Abraham Samad ditersangkakan atas kasus pemalsuan dokumen, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditahan karena kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi semasa menjadi advokat.
4. Kasus penyiraman air keras terhadap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan yang sampai saat ini belum ada titik terang siapa pelakunya.
Bahkan, kini yang tengah menjadi polemik ialah Revisi Undang-Undang KPK oleh DPR yang disetujui Presiden Jokowi. Alih-alih menguatkan, sejumlah pakar menilai revisi justru melemahkan. Poin-poin yang disoroti sebagai upaya pelemahan yang pertama ada pada pembentukan Dewan Pengawas dan kedudukan KPK di rumpun eksekutif.
Pada poin ini presiden dan sebagian “masyarakat” dan bahkan sejumlah “mahasiswa” termakan dalam sebuah wacana oleh buzzer yang mewacanakan KPK perlu diawas dalam hal ini oleh Dewan Pengawas. Ditambah lagi animo kemenangan Jokowi di pilpres 2019 di mata pendukungnya masih kuat terasa. Tak aneh jika sebagian masyarakat mendukung revisi undang-undang KPK.
Dalam sebuah diskusi intelektual mahasiswa yang saya ikuti serta turut juga menghadirkan pernyataan dari pakar sebuah lembaga pengawas korupsi, dan aktivis 1998, dikatakan bahwa sebenarnya KPK tersendiri memiliki kelompok pengawas internal, BPK dan masyarakat yang turut mengawasi, ada juga sejumlah pegiat anti-korupsi dari kalangan ahli dan sejumlah komunitas anti-korupsi lainnya.
Isi dari dewan pengawas terdiri dari satu ketua dan empat lainnya dipilih oleh presiden. Sebagian merasa Dewan Pengawas perlu, tanpa melihat benang merahnya yang ada pada poin aturan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. Pasalnya, salah satu kekuatan KPK dalam pemecahan kasus korupsi ada pada tindak penyadapan. Jika memang penyadapan perlu pengawasan sebenarnya ada proses audit penyadapan yang dilakukan Kominfo, walaupun belakangan penyadapan tak diaudit lantaran Kominfo kehilangan kewenangannya.
Dalam proses penanganan kasus yang meliputi tiga proses (penyadapan, penyitaan dan penggeledahan), KPK harus melalui izin Dewan Pengawas. Bukankah penyadapan itu merupakan langkah investigasi untuk memperkuat fakta pelaku korupsi? lantas bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan penyadapan? yang paling riskan ialah kemungkinan konflik kepentingan yang ada dalam tubuh Dewan Pengawas, jika salah satu anggota dewan pengawas memiliki kepentingan dengan pelaku korupsi maka proses penindakan kasus dapat terhambat. Birokrasi diperumit penuntasan kasus dipersempit.
Kedudukan KPK di rumpun eksekutif dapat mengancam independensi KPK sebagai lembaga yang mampu mengawasi tiga pilar demokrasi. Walaupun dalam pelaksanaan tugasnya UU bilang KPK dapat bersifat independen, namun tetap dapat memungkinkan intervensi dari jabatan yang lebih tinggi dalam rumpun eksekutif.
Selain itu poin vital revisi UU ada pada poin status kepegawaian KPK menjadi Korps Profesi Pegawai ASN. Selama ini KPK kuat karena serikat kepegawaiannya yang bersifat kritis dan independen. Jika status pegawai KPK merupakan ASN maka otomatis akan tunduk ke dalam regulasi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Maka dari itu, independensi terancam lantaran pegawai diharuskan mengikuti kebijakan pimpinan pemerintah. Belum lagi poin penyelidikan dan penyidikan yang harus berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Dalam pemaparan kasus di atas diungkap sejumlah kasus yang berkaitan dengan kepolisian, bahkan kasus terakhir Novel Baswedan. Ketika diwawancara perihal keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras, Novel menyebut ada keterlibatan jenderal dalam tubuh kepolisian di dalamnya.
Lantas apa yang terjadi jika dalam penyelidikan kasus, KPK wajib berkordinasi dengan kepolisian? Dalam hal ini, maka kasus korupsi dalam tubuh kepolisian kemungkinan dapat tak tersentuh.
Cerita “Kuda Troya” Dalam Dinamika Revisi UU KPK
Ada yang menarik dari diskusi sejumlah mahasiswa dengan mantan aktivis 1998. Pernah dengar istilah “Kuda Troya” ?
Melansir dari pemberitaan CNN. Kuda Troya hadir dalam cerita perang antara Yunani dengan Troya. Ceritanya dulu terdapat orang-orang Yunani yang membangun sebuah kuda kayu raksasa dan menyembunyikan beberapa orang di dalamnya.
Orang-orang Troya menarik kuda kayu tersebut ke kota mereka sebagai lambang kemenangan. Namun, saat keadaan sepi pasukan Yunani keluar dari kuda kayu tersebut dan menghancurkan Troya. Istilah Kuda Troya kerap diidentikkan dengan tipu daya mengundang musuh ke tempat yang seharusnya terlindungi.
Kuda Troya yang dimaksudkan disini ialah masuknya sejumlah penyidik dari Polri di tubuh KPK. Hal itu mengundang perdebatan tajam dalam internal KPK yang tak kunjung mencapai sebuah solusi. Kemudian yang terakhir ialah pemilihan Irjen Pol Firli Bahuri oleh Pansel Calon Pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai Ketua KPK oleh DPR. Pimpinan KPK sebelumnya menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik, dan kondisi ini juga memperkeruh polemik yang ada.
Jokowi dan DPR terkesan tutup mata dan telinga dalam kaca mata demokrasi. Dalam pengertian umum, demokrasi menjelaskan jika semua warga negara mempunyai hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat merubah hidup mereka. Gejolak internal KPK membuat sejumlah pimpinan KPK menginginkan pertemuan dengan Jokowi. Namun, DPR tetap sahkan revisi UU tanpa menunggu pertemuan Jokowi dengan pimpinan KPK. Seolah terburu-buru, ibarat mencegah daripada mengobati. Apa yang dicegah sampai-sampai tak sabar untuk menunggu?
Revisi UU dianggap sebagai pengalihan isu dibalik cerita Kuda Troya di tubuh KPK. Undang-undang akan dengan mudah direvisi kembali, hingga tanpa sadar masuknya pimpinan baru dengan jejak pelanggaran kode etik di tubuh KPK merupakan inti dari dinamika politik Indonesia saat ini.
_____
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unisba 2016. Dapat dihubungi lewat Instagram @fadilkant