Ilustrasi seorang pria dan truk yang mengibarkan Sang Merah Putih serta bendera Jolly Roger dalam serial One Piece. (Ilustrasi: Siska Vania/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba– Di tengah hiruk pikuknya menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, panorama unik pengibaran bendera Jolly Roger dari serial One Piece memikat perhatian masyarakat di antara bendera merah putih yang sakral. Fenomena ini menjadi sorotan publik, bersandingan dengan ramainya tagar “Indonesia Gelap” dan “Kabur Aja Dulu” yang sempat mengguncang media sosial.
Hadirnya bendera bajak laut di ruang publik memicu respon yang beraneka ragam, mulai dari pujian atas daya kreasi hingga ketakutan akan lunturnya penghormatan terhadap Sang Merah Putih. Hal ini menyinari kemelut antara semangat kebebasan berekspresi terhadap simbol-simbol negara yang bernilai historis pun ideologis.
Bendera legendaris Jolly Roger dengan gambar tengkorak di atas tulang paha yang bersilang disertai latar hitam ini terinspirasi dari sejarah bajak laut Eropa dan Karibia pada abad ke-17 hingga ke-18. Dahulu, bendera tersebut dipakai untuk mengintimidasi lawan sekaligus menegaskan identitas mereka sebagai perompak. Dalam serial One Piece, simbol ini dipakai tato hingga pakaian kru sebagai wujud loyalitas dan perlawanan terhadap otoritas.
Tak heran, ketika bendera ini berkibar di momen sakral kemerdekaan, sebagian warganet menafsir sebagai bentuk protes sosial terhadap ketidakadilan. Sementara yang lain beranggapan sekadar ekspresi penggemar animasi yang tak bermaksud berpolitis.
Pelbagai Tanggapan terhadap Bendera One Piece
Salah satu akun TikTok dengan username @fatimah.azzahrah11 terlihat membagikan ulang momen ketika bendera bajak laut berkibar di halaman warga, pinggiran jalan, hingga kendaraan seperti mobil dan perahu. Video tersebut dilengkapi dengan takrif dari makna kemerdekaan Indonesia sendiri.
“Rakyat tak butuh sekadar seremoni, Rakyat butuh keadilan ditegakkan, Rakyat rindu pemimpin yang mendengar, bukan yang mengatur demi kuasa, dan Rakyat ingin negeri yang tak hanya milik segelintir orang,” tulis akun @fatimah.azzahrah11 yang dikutip dari caption video tersebut.
Unggahan tersebut menarik banyak komentar dari warganet yang ikut mengeluarkan pendapat dan ekspresi mereka. Akun @putriii pada kolom komentar menyoroti bendera merah putih yang berkibar lebih tinggi dibanding bendera bajak laut. Menurutnya, hal itu tidak lain sebagai bentuk menghargai para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan pun merasa kecewa dengan pemerintah saat ini.
Pada platform X, akun @justikanew menuturkan kemunculan bendera One Piece mencerminkan perlawanan terhadap penindasan, runtuhnya keadilan, serta pudarnya moralitas akibat kekuasaan yang korup. Baginya, momen 80 tahun kemerdekaan pun belum menjamin kemerdekaan rakyat yang seharusnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menilai pengibaran bendera bajak laut menjelang peringatan Hari Kemerdekaan mengandung unsur pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 pasal 24 ayat 1 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Sang Merah Putih di bawah bendera atau lambang apapun. Maka dari itu, pemerintah akan mengambil tindakan hukum untuk perbuatan pengibaran bendera bajak laut sebagai upaya untuk melindungi martabat dan simbol negara.
Berbeda dengan Menkopolkam, Bima Arya Sugiarto selaku Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) berpandangan bahwa pengibaran bendera bajak laut tersebut merupakan ekspresi yang wajar dalam negara demokrasi selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, aksi tersebut serupa dengan pengibaran bendera organisasi atau bendera cabang olahraga yang kerap dilakukan masyarakat.
Beragam sudut pandang ini menunjukkan betapa satu simbol dapat memicu tafsir yang bertolak belakang, dari yang sekadar hiburan hingga pesan perlawanan yang lantang. Pada akhirnya, pengibaran bendera One Piece di tengah perayaan kemerdekaan menjadi dinamika kebebasan berekspresi yang berhadapan dengan batas-batas aturan negara.
Penulis: Siska Vania/SM
Editor: Alfira Putri Marcheliana Idris/SM
