Ilustrasi majikan yang memperbudak pekerja demi kekayaan pribadi. (Ilustrasi: Adelia Nanda Maulana/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba- Sejak zaman jahiliyah, perbudakan selalu menjadi hal yang mengerikan bagi setiap orang. Manifestasi perbudakan telah berkembang mengikuti zaman hingga kini munculah perbudakan modern dengan banyak jenisnya. Mulai dari penangguhan upah, buruh paksa, hingga diskriminasi terhadap satu pemeluk agama dalam lingkungan kerja.
Sistem perbudakan modern termasuk ke dalam tindakan zalim yang merupakan perbuatan dosa sebab, kata zalim disebutkan sebanyak 315 kali di Alquran, lebih banyak dari jumlah kata adil. Ditegaskan pula dalam Hadits Riwayat (HR) Bukhari 227 dan Ibnu Majah 2442 bahwa orang yang mempekerjakan seorang buruh namun dia tidak memberikan upah yang sesuai akan menjadi musuh Allah SWT.
Selain diatur dalam Alquran, hukum Indonesia juga mengatur mengenai hak pekerja yaitu dalam Pasal 86 (1) huruf (a) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hak. Hak yang dilindungi tersebut yaitu hak atas pekerjaan sebagai hak asasi manusia, hak atas upah yang adil, hak atas perlindungan dan keselamatan kerja, serta hak untuk berserikat.
Tindakan zalim di lingkungan kerja contohnya seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha untuk mengurangi ongkos produksi dan mencapai keuntungan yang maksimal. Persoalan lainnya menyangkut jam kerja yang panjang tanpa adanya kompensasi bagi buruh. Pengusaha mematok target produksi yang tinggi dengan mengorbankan tenaga para buruh. Kemudian khusus pekerja perempuan masih kesulitan memperoleh hak cuti haid.
Maka dari itu, Islam mengakui empat prinsip untuk menjaga hak pekerja. Seperti yang ditulis oleh Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Hak-Hak Pekerja dalam Islam, prinsip pertama yaitu pembagian kelompok pekerja agar adil dalam pembagian upah dan pekerjaan. Kelompok tersebut adalah pekerja spesialis yang kecil atau langka, yang tidak spesialis dan jumlahnya banyak, petani dan pedagang serta yang berdiri atas usaha pemikiran dan upahnya sesuai dengan kualifikasi ilmu dan kepakarannya.
Walaupun Islam membagi pekerja kedalam beberapa kelompok agar berlaku adil dalam pemberian upah, keadaan tersebut dipertegas oleh prinsip kedua jika setiap pekerja pada hakikatnya mendapatkan martabat dan kehormatan yang sama sebagai manusia. Prinsip ketiga juga menjelaskan jika setiap kelompok adalah sama bagi Allah SWT sehingga tidak ada dominan dan hak-hak istimewa yang memihak salah satu kelompok.
Islam sangat menghormati dan memperhatikan kontrak kerja untuk menjaga hak-hak pekerja. Berdasarkan prinsip keempat, syarat yang berhubungan dengan upah dan pekerjaan adalah penentuan upah dan pekerjaan serta masa kerja. Dengan menghormati kontrak kerja kita juga dapat melakukan kewajiban dan hak yang terikat pada kontrak.
Misalnya, menepati janji dengan memberi upah yang disepakati sebagai jaminan hak karyawan yang melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin sesuai tingkat yang disepakati. Bahkan menurut HR. Ibnu Majah yang kemudian dishahihkan al-Albani mengungkapkan bahwa upah buruh harus diberikan sebelum keringatnya kering.
Kemudian seseorang yang mempekerjakan orang lain tidak boleh menzalimi pekerjanya, tidak melakukan tindak kekerasan, memberikan upah tepat waktu, memberikan pekerjaan sesuai batas kemampuan pekerja, membantu meringankan beban pekerja, memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja, dan mendapatkan kebebasan dalam bekerja tanpa ada diskriminasi. Di sisi lain, seorang pekerja juga harus menghormati majikan atau pemimpinnya sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis.
Penulis: Adelia Nanda Maulana/SM
Editor: Syifa Khoirunnisa/SM