![](https://suaramahasiswa.info/wp-content/uploads/2017/06/Hendarsyah-1.jpg)
Hendarsyah ketika ditemui di ruang dosen Fakultas Hukum Unisba pada Senin (14/6/2017). Hendarsyah menjadi pencetus dalam bidang keputrian di Unisba karena ia kerap bergerak aktif di bidang kewanitaan dan keislaman.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Berlatarbelakang keluarga pendidik, mengajar telah menjadi hobinya yang dijalani sampai saat ini. Wanita ini pun dikenal dengan program ‘keputrian’ yang dicetuskannya. Ia juga akan mengakhiri kiprahnya menjadi pengajar di Unisba pada Agustus 2017 mendatang. Memulai pendidikannya di sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) Muhammadiyah Ciamis selama empat tahun, lalu ia melanjutkan pendidikannya di PGA putri Yogyakarta selama dua tahun.
Tahun 1979 menjadi awal karir mengajar Hendarsyah yang sebelumnya menjadi alumni Institut Agama Islam (IAIN) Yogyakarta jurusan dakhwah. Di tahun 1981 ia ditetapkan menjadi pegawai negeri dosen Fakultas Hukum Unisba. “Saya melanjutkan pendidikan S2 untuk hukum pidana, berharap dapat mendekati bidang hukum dengan islam,” ucap Hendarsyah ketika ditemui pada Senin (12/6/2017).
Mengiringi semasa kuliahnya, wanita ini kerap berada di lingkup organisasi dalam bidang keputrian. Selain mengikuti kegiatan Pelajar Islam Indonesia (PII), Himpunan mahasiswa Islam (HMI), menjadi pembina perempuan di paguyuban orang sunda, Hendarsyah pun menjadi ketua senat mahasiswa pada tahun 1972 – 1974.“Dalam organisasi saya selalu mengurus di bidang keputrian, kecuali senat mahasiswa karena itu umum,” tandasnya.
Setelah selesai di paguyuban sunda, Hendarsyah yang sekarang tergabung dalam organisasi dewan islam dan Badan Kerja Sama Organisasi – Organisasi Wanita Islam (BKSPI) ia diamanati membentuk kurikulum keputrian. Program yang dijalaninya dimulai 1979 sampai 1981 ini terhenti dikarenakan ia mengemban ilmu di Universitas Indonesia bidang keperpustakaan. “Hal ini menyebabkan tidak ada yang dapat mempertahankan keputrian, terlepas permasalahan SKS juga,” ujar Hendarsyah.
Hendarsyah menjelaskan masalah SKS yang tidak boleh melebihi ketentuan dapat menyebabkan keputrian disatukan dengan mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI). Hal ini mengakibatkan keputrian menjadi ketentuan masing masing fakultas sebagai ekstrakurikuler. Ia pun menyesali karena hak-hak dan kewajiban perempuan tidak dapat semuanya dijelaskan oleh dosen pria di mata kuliah PAI.
Wakil Dekan Dua Fakultas Ilmu Komunikasi, Tia Muthia Umar menanggapi keputrian yang pernah ia alami. Ia mengatakan program keputrian menjadi wadah pendidikan mengenai hal-hal yang diperlukan oleh para mahasiswi. “Terdapat wawasan tentang fiqih perempuan, kepemimpinan perempuan, potensi-potensi kaum perempuan yang perlu digali dan dikembangkan,” ungkap Tia.
Tia pun mengenal Hendarsyah sebagai dosen yang tidak kenal lelah untuk terus mendidik mahasiswanya selalu semanga agar berhasil dalam bidang akademik maupun bidang pergaulan sosial. Hendarsyah senang mengkader mahasiswinya untuk senang berorganisasi. ” Beliau membantu mahasiswa mencari organisasi yang baik untuk mengembangkan dirinya,” tutupnya. (Iqbal/SM).