Suaramahasiswa.info, Unisba– Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini tidak diwajibkan pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studinya. Hal itu pun menuai pro dan kontra dari para warganet hingga pejabat negara.
Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Pada Desember 2011, beasiswa ini dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikelola oleh LPDP untuk mendukung pembiayaan studi lanjut pada jenjang Magister atau Doktoral di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Program beasiswa tersebut bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya yang berpendidikan dan berkualitas. Selain itu, para penerima beasiswa juga diharapkan memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 39.040 mahasiswa yang telah menerima beasiswa tersebut. Jumlah penerima beasiswa ini berfluktuasi dari 5.664 orang pada 2022, lalu pada 2023 mencapai 9.964 orang, dan per Juli 2024 tercatat sebanyak 4.314 orang yang telah menerima beasiswa ini.
Banyaknya jumlah penerima beasiswa tersebut tentu menjadi harapan bagi negara. Namun, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro justru mengatakan bahwa penerima beasiswa LPDP tidak diwajibkan untuk pulang ke Indonesia usai kuliah di luar negeri.
“Penerima beasiswa LPDP tidak harus pulang ke Indonesia, kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Kita belum punya cukup tempat untuk berkarya. Kasihan nanti ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya,” kata Satryo Soemantri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR pada Rabu, (6/11).
Pernyataan tersebut disambut dengan beragam komentar dari publik, ada yang setuju hingga menolak mentah-mentah. Platform digital pun dipenuhi perdebatan mengenai efektivitas dan dampak yang telah dihasilkan dari program beasiswa LPDP.
Dalam platform X sendiri, para warganet saling memberikan kritik dan sarannya. Warganet yang tidak setuju dengan aturan tersebut menilai jika uang pajak rakyat yang digunakan untuk dana beasiswa ini seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional bukan untuk jenjang karir di luar negeri.
Beberapa warganet ada yang menyarankan agar program tersebut dihapus dan diganti oleh beasiswa untuk anak-anak di daerah terpencil. Warganet lainnya menanggapi jika program beasiswa ini harus tetap ada, namun lebih difokuskan pada pendidikan keilmuan bukan pendidikan profesional.
Sedangkan bagi warganet yang setuju dengan aturan tersebut menilai jika kontribusi penerima beasiswa LPDP tidak bergantung pada kepulangannya ke negara asal setelah menyelesaikan studinya. Menurut mereka, manfaat dari investasi pendidikan tidak selalu langsung terlihat dan membutuhkan waktu untuk memberikan hasil yang signifikan.
Tidak hanya warganet, para pejabat negara pun memberikan tanggapannya terhadap aturan tersebut. Dalam wawancaranya bersama Metro TV, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan jika aturan tersebut tidak sejalan dengan pengorbanan negara.
“Negara itu kan sudah memberikan investasi besar untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu, karena investasi itu untuk membangun bangsa dan negara,” ucapnya pada Rabu, (6/11).
Selaras dengan Pratikno, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Saan Mustopa menilai jika penerima beasiswa harus menampakkan komitmennya pada negara. “Karena dia dibebani oleh uang pajak, maka dia tidak bisa hanya berpikir untuk diri sendiri. Penting juga lulusan-lulusan beasiswa ini mengabdi untuk kepentingan Bangsa,” tuturnya dalam wawancara bersama Metro TV pada Rabu, (6/11).
Oleh karena itu, pemerintah perlu menemukan keseimbangan untuk fleksibilitas individu dan tanggung jawabnya terhadap negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan kontribusi para penerimanya bagi Indonesia, baik melalui pengabdian langsung pada tanah air hingga kontribusi lain yang mendukung kemajuan bangsa.
Penulis: Alfira Putri Marcheliana Idris/SM
Editor: Melani Sri Intan/SM