Ilustrasi subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberikan pada Unisba. (Najmyzar Ichsanoorshy K/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang terimbas pandemi covid-19. Kepala Bidang (Kabag) Kemahasiswaan Unisba, Hikmat Taofiq mengatakan bahwa dana bantuan UKT ini akan dihimpun langsung oleh kemahasiswaan.
“Dana bantuan akan dihimpun oleh kemahasiswaan. Hal ini untuk mengurangi birokrasi yang membuat proses seleksi lebih lama. Mengingat kondisi kegiatan kemahasiswaan di bulan Agustus yang padat baik di Universitas maupun di fakultas.” Ujar Taufik ketika diwawancarai via pesan daring pada hari Senin (23/8).
Adapun syarat yang harus dipenuhi mahasiswa yaitu surat keterangan mahasiswa aktif, kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, berbeda dengan syarat yang diwajibkan Kemendikbud, Unisba mensyaratkan berkas pendukung lain diantaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta slip gaji orangtua.
“Diterapkannya syarat pendukung sebagai sarana untuk menyeleksi pendaftar yang jumlahnya banyak. Oleh karena itu, kami menjadikan dokumen pendukung untuk menentukan prioritas penerima yang berhak.” Jelas Taufik.
Memasuki tahun kedua program pemberian dana bantuan UKT oleh Kemendikbud, aturan yang dicanangkan pun berubah. Jika tahun lalu diberlakukan kebijakan bahwa universitas tidak boleh memungut kembali kekurangan pembayaran dari mahasiswa, untuk tahun ini pihak universitas diperbolehkan memungut kekurangan biaya dari mahasiswa.
Terkait jumlah bantuan dana UKT yang diberikan pemerintah yaitu sebesar Rp2.400.000 per mahasiswa. Jadi, apabila pembayaran UKT mahasiswa melebihi angka tersebut, maka kekurangan biaya ditanggung oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Taufik kembali menjelaskan program dana bantuan UKT ini murni program pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan dana talang fakultas. Menurutnya, meskipun mahasiswa pernah mendapat subsidi UKT dari fakultas, ia masih bisa mengikuti program ini yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing fakultas.
“Kalau dari universitas boleh mendaftarkan, selebihnya disesuaikan dengan kebijakan fakultas masing-masing. Namun diharapkan fakultas bisa berkoordinasi dengan pihak kemahasiswaan.” Kata Taufik.
Menanggapi hal tersebut, salah satu mahasiswa Fakultas Dakwah, Fiska Amalia menyebut bahwa dirinya menyambut baik hal tersebut sebab di masa pandemi banyak orang tua yang pendapatannya berkurang dan bantuan ini sangat dibutuhkan untuk mahasiswa yang kesusahan membayar UKT.
Pewarta: Gina Hafiza & Najmyzar Ichsanoorshy K.
Penulis: Gina Hafiza
Editor: Wahyu Nursinta