Foto istimewa.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) akan diterapkan Unisba berdasarkan Peraturan Rektor Unisba Nomor: 187/L.03/SK/Rek/X/2018. Dalam salah satu poin aturannya menimbang “bahwa masyarakat kampus Unisba, perlu dilindungi dari asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan”.
Wakil Rektor III, Asep Ramdhan Hidayat mengatakan KBAR sudah disahkan oleh Rektor Unisba. Kegiatan sosialisasi pun sudah dilakukan di tingkat dosen, karyawan, dan mahasiswa. Sedangkan guna mengawasi jalannya program tersebut, Asep akan membentuk tim pengawas.
“Dalam aturan itu diturunkan ada Satuan Petugas gabungan baik dari keamanan kampus, aktivis kampus, maupun unit-unit kegiatan kampus untuk memantau siapapun yang merokok,” tuturnya saat ditemui di Gedung Rektorat Unisba, Selasa (6/11).
Meski begitu, Unisba masih memberi ruang untuk perokok. Hal itu termuat di salah satu poin yang berbunyi “spot merokok yang disediakan berupa ruangan tertutup dan tidak disediakan spot merokok di area terbuka”.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Nenden Usnandar menyetujui peraturan tersebut karena menjadi peringatan bagi perokok agar tahu tempat untuk merokok. “Setuju karena biar yang merokok tahu tempat dan enggak sembarangan. Enggak semua orang suka asap rokok, kadang risih juga,” ujar mahasiswa angkatan 2017.
Lain halnya dengan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) 2017, Risraka yang tidak setuju dengan peraturan tersebut. Risraka menginginkan kawasan khusus merokok jika peraturan tersebut diberlakukan. “Ya enggak setuju kecuali memperluas kantin yang bisa dijadikan tempat merokok.” (Ifsani/SM)