Foto dokumentasi pribadi.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Tahun ini, Komunitas Pramuka Unisba akan mengajukan kembali menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang sebelumnya telah diajukan pada tahun 2017. Ketua Pramuka Unisba, Adietya Adiguna mengatakan alasan Pramuka belum kungjung menjadi UKM karena mengacu ke UUD RI No. 12 tahun 2010 bukan kepada Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU).
Pada aturan tersebut, menurut Adietya, Komunitas Pramuka membagi dua mekanisme yakni gugus depan dan peserta didik. “Usia 25 tahun dinamakan peserta didik yaitu mahasiswa, sedangkan usia 25 tahun ke atas adalah gugus depan yang beranggotaan rektor, wakil rektor, kemahasiswaan, keuangan, dan dosen,” ungkap mahasiswa Fakultas Teknik prodi Planologi 2014 di Kampus Unisba Ranggamalela, Jumat (3/10).
Keterlibatan gugus depan, Adietya menyebut menjadi penghalang untuk mengacu pada aturan KBMU sehingga tidak dapat menjadi UKM. Adietya menginisiasi akan memisahkan antara gugus depan dan peserta didik. “Pramuka akan mengubah nama menjadi Ambalan Racana karena gugus depan dan peserta didik akan dipisahkan.”
Presiden Mahasiswa, Priyo Puji Laksono mengatakan masalah terbesar Komunitas Pramuka tidak menjadi UKM karena keikutsertaan universitas. Namun jika sudah memutuskan untuk dibagi menjadi dua antara dosen dan mahasiswa, Priyo membolehkan karena sesuai dengan aturan. (Puspa/SM)