Suaramahasiswa.info, Unisba— Sejumlah massa jurnalis menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada Selasa, (28/5). Aksi ini dilatarbelakangi oleh revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dinilai bermasalah.
Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandung, Fauzan Sazli, mengungkapkan bahwa revisi UU ini tidak melibatkan pihak yang akan terdampak. “Revisi ini tidak melibatkan publik, akademisi, atau pihak-pihak yang menjadi kedekatan isu dengan revisi ini, itu yang pertama, yang kedua revisi UU penyiaran ini membungkam kerja-kerja jurnalisme,” ungkapnya pada Selasa, (28/5).
Menurutnya, pengesahan revisi UU ini akan membuat hukum menjadi tumpang tindih dan rancu ketika ada yang mengalami sengketa. Hal tersebut karena kerja jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers akan diambil alih oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Fauzan pun mengatakan bahwa tidak hanya jurnalis, melainkan semua pihak yang akan terancam kebebasannya dalam berpendapat, melalui revisi UU Penyiaran ini. Ancaman pun dilontarkan kepada anggota DPR Republik Indonesia (RI) dengan menolak liputan di kantor DPR RI jika revisi UU ini disahkan.
“Tentunya kami mengecam kepada anggota DPR RI yang ingin mengesahkan revisi atau menjadikan draft sebagai UU ini dilanjut, maka kami akan mengancam menolak liputan di kantor DPR RI, kita akan memboikot DPR karena mereka telah atau mencoba membungkam kerja-kerja jurnalis berkualitas,” jelasnya.
Di sisi lain, salah satu peserta aksi, Nabil Haqqillah menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran ini merupakan sebuah bukti kemunduran Pers karena akan menghambat kerja jurnalistik. Ia pun berharap agar DPR dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan tidak mengesahkan revisi UU ini.
“Saya harap sih DPR mendengar aspirasi gitu, sebaiknya yah RUU ini seharusnya bisa dijegal, bisa gagal,” ucap Nabil saat diwawancarai pada Selasa, (28/5).
Senada dengan itu, peserta aksi lainnya, Laras mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran ini akan mengakibatkan kurangnya ruang kebebasan berekspresi. Sehingga Laras berharap agar revisi UU Penyiaran ini tidak disahkan.
Reporter: Muhammad Nurjana & Muhammad Chaidar Syaddad/SM
Penulis: Syifa Khoirunnisa/SM
Editor: Farhan Anfasa Hidayat/SM