Suasana di pelataran Gedung KHEZ Muttaqien pada Rabu (25/10/2017). Mahasiswa Unisba menanggapi perihal penahanan dua aktivis mahasiswa pada aksi demontrasi yang dilakukan di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Aktivis mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (20/10) kemarin. Dilansir dari tirto[dot]id, aksi tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam aksi itu, 14 mahasiswa ditahan oleh Polda Metro Jaya, 12 diantaranya telah dibebaskan. Namun masih ada dua orang lainnya yang ditahan sampai Selasa (25/10) malam.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua tersangka baru yakni Panji Laksono dan Presiden Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Wildan Wahyu Nugroho pada Senin (23/10) kemarin. Kedua mahasiswa itu dianggap sebagai provokator saat demontrasi. Selain itu dua mahasiswa ini juga dituduh melanggar pasal 160 dan 170 KUHP, pasal 216, pasal 218.
Terkait hal tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Unisba Gita Tri Widiastuti mengapresiasi mahasiswa yang telah berani terjun untuk mengkritik tiga tahun kinerja Joko Widodo. Ia menyayangkan dalam aksi tersebut terdapat kekerasan dalam pengamanannya. Menurutnya, jika ingin membubarkan massa harus ada itikad baik dari pihak keamanannya. “Padahal mahasiswa ke sana itu sebagai perwakilan rakyat,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Akuarium pada Rabu (25/10).
Mahasiswa Fakultas Syariah 2015 Mega Sudarman juga ikut menanggapi. Ia mengatakan tidak perlu adanya penahanan seperti itu. Menurutnya aksi demontrasi tersebut dilakukan untuk kebaikan pemeritah kedepannya. “Saya harap jangan sampai ada penahanan seperti itu, jangan terlalu berlebihan lah,” tegasnya.
Kepala Bagian Hukum Tata Negara Unisba, Rusli K. Iskandar menjelaskan semua warga negara boleh menilai atau mengevaluasi pekerjaan orang lain termasuk presidennya sendiri. Artinya rakyat mengambil bagian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Namun menurutnya jika ingin menggelar aksi dengan cara terstruktur harus mempunyai izin terlebih dahulu.
Terkait penahanan mahasiswa, Rusli mengungkapkan penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan penegak hukum. Dalam hal ini polisi memiliki kewenangan untuk menahan seseorang maksimal 20 hari untuk menyelidiki perkara yang sedang terjadi. “Namun persoalannya apakah patut mahasiswa ditahan selama 20 hari?” tanyanya. (Gina/SM)