Penyempurnaan Statuta Unisba yang telah disahkan pada Senin (20/2/2018), dalam pasal 48 ayat (1) mengenai penambahan wakil dekan tiga di setiap fakultas. (Ifsan/Job)
Suaramahasisawa.info, Unisba – Unisba telah menetapkan penyempurnaan statuta yang disahkan pada 20 Februari 2018 lalu, salah satunya berisikan tentang diadakannya Wakil Dekan (Wadek) tiga. Menurut pasal 48 ayat (1), disebutkan dekan dibantu sebanyak-banyaknya oleh tiga wadek.
Wakil Rektor (Warek) tiga, Asep Ramdan Hidayat membenarkan diadakannya wadek tiga di setiap fakultas. Ia pun menjelaskan fungsi wadek tiga untuk membina di bidang kemahasiswaan dan peningkatan ruhul islam. “Kalau saya optimisnya ada semua wadek tiga di setiap fakultasnya, karena sedikit atau banyak mahasiswa kan harus ada pembinanya,” ujarnya pada Senin (20/3).
Asep menambahkan, ditetapkannya wadek tiga sesuai dengan rasio mahasiswa dan dosen. Seperti pada Fakultas Dakwah yang hanya memiliki satu wadek. “Kalau seandainya ada fakultas yang tidak ada wadek tiga, berarti yang mengurusnya kepala seksienya (kasie). Ideal atau tidak (jumlah wadek) dilihat dari rasio mahasiswa di tiap fakultas,” jelasnya.
Ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai penghitungan rasio mahasiswa dan penentuan ada tidaknya wadek tiga di setiap fakultas. Asep mengatakan hal tersebut diketahui oleh warek dua. Namun, hingga saat ini warek dua belum bisa dimintai tanggapannya.
Mahmud Thohier selaku Wadek Dakhwah menuturkan tidak adanya wadek dua dan tiga dikarenakan mahasiswa di fakultasnya hanya sedikit. Ia mengatakan adanya satu wadek sudah berjalan selama 4 periode. ”Kemungkinan kalo mahasiswa dan dosen meningkat wadek akan ditambah,” ucapnya saat ditemui di Kampus Ranggagading.
Mahmud menambahkan, diadakannya wadek tiga dinilai baik. Namun, untuk ke depannya ia mengatakan, ada atau tidak adanya itu kembali ke hak prerogratif rektor. Hal ini bersinggungan dengan statuta Unisba pasal 49, wakil dekan fakultas yang jumlahnya kurang dari tiga orang sebagaimana dimaksud pasal 48 ayat (1) diatur dalam peraturan Rektor. “Kalau harus mengikuti statuta, otomatis fakultas kami akan ada wadek tiga. Tetapi itu balik lagi ke kebijakan rektor.”
Lain halnya, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi, Septiawan Santana mengatakan pelantikan wadek satu, dua dan tiga akan dilantik pada awal April. Ia juga menanggapi adanya wadek tiga akan membantu pekerjaan Kasie Kemahasiswaan. “Karena statuta baru telah disahkan, jadi wadek tiga dipastikan sudah ada. Jadi fungsinya untuk bidang kemahasiswaan,” jelasnya pada Senin (20/3). (Ifsan, Puspa, Fadil & Saud/Job)