
Poster yang ditempelkan di depan Sekretariat Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU) terindikasi berisikan protes penyelenggaraan Pemilihan Raya (Pemira) pada Rabu, (19/2). (Foto: Muhammad Chaidar Syaddad/SM).
Suaramahasiswa.info– Sekretariat Dewan Amanat Mahasiswa Universitas Islam Bandung (DAMU) terlihat dipenuhi oleh beberapa poster pada Rabu, (19/2) pukul 06.42 WIB. Poster tersebut terindikasi berisikan protes mengenai penyelenggaraan Pemilihan Raya (Pemira) Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presma Unisba.
Terkait penempelan tersebut, Suara Mahasiswa telah mencoba menghubungi Ketua DAMU, Muhammad Hanif Musyafa. Namun, ia menolak untuk diwawancarai.
Beberapa poster di antaranya, terdapat poster yang diduga merupakan tampilan Sistem Informasi (Sisfo) dari Presma dan Wapresma terpilih. Presma terpilih, Kamal Rahmatullah dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang ditampilkan yaitu dirinya belum melakukan aktivasi perkuliahan semester genap 2024-2025. Sedangkan Wapresma terpilih, Muhammad Setyadiharja tertampil dari Fakultas Teknik memiliki IPK sebesar 2,25.
Bila merujuk pada Undang-Undang Pemilu, Kamal dan Setyadiharja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut ialah melampirkan surat keterangan mahasiswa aktif dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 atau surat rekomendasi fakultas.
Dalam hal ini, Kamal menepis dan mengatakan bahwa poster yang tertampil adalah tidak benar. Ia mengatakan, sudah melakukan aktivasi sebelum mendaftar sebagai Presma.
“Sebenarnya tinggal dibuktikan saja bahwa saya sudah melakukan aktivasi sebelum mendaftar karena kalau belum aktivasi, saya tidak bisa mendapatkan surat keterangan mahasiswa aktif,” tuturnya pada Jumat (21/02).
Kamal melanjutkan bahwa dirinya sudah meminta surat keterangan mahasiswa aktif kepada FEB. Ia pun mengatakan bahwa kritik dan saran diperbolehkan asalkan tidak menyebarkan kabar bohong ke publik.
Terkait hal tersebut, Wakil Dekan (Wadek) I FEB, Sri Suwarsi menuturkan pihaknya belum menerima permohonan untuk mengeluarkan surat keterangan mahasiswa aktif kepada Kamal. “Belum ada kalau untuk surat permohonannya (surat keterangan mahasiswa aktif, Red), tapi di Sisfo sudah aktivasi sebagai mahasiswa aktif di semester ini,” jelasnya pada Jumat (21/3).
Di sisi lain, menurut data Pengembangan Sistem Informasi dan Teknologi (PSITEK) Unisba bahwa Kamal melakukan aktivasi perkuliahan genap 2024-2025 pada Rabu (19/2) pukul 13.48 WIB bertepatan dengan hari ditemukannya poster penempelan tersebut. Sebelumnya diketahui bahwa Kamal dan Teddy mendaftarkan diri sebagai calon Presma dan Wapresma pada Rabu (12/2).
Sementara itu, Setyadiharja pun mengakui bahwa memang IPK miliknya tidak memenuhi syarat pendaftaran. Namun, ia mengatakan sudah menggunakan surat rekomendasi fakultas sebagai pengganti IPK tersebut.
“Dalam persyaratan kan bisa pake IPK atau surat rekomendasi fakultas, jadi saya meminta rekomendasi fakultas yang akhirnya diturunkan pada Selasa (4/02),” ungkap Setyadiharja pada Kamis (20/02).
Terkait IPK yang tidak dipenuhi oleh Setyadiharja, Wadek III Fakultas Teknik, M. Rachman Ardhiansyah mengonfirmasi bahwa pihaknya benar telah membuat surat rekomendasi Fakultas untuk Setyadiharja. Ia mendukung karena menurutnya akan lebih baik bila mahasiswa memiliki pengalaman non-akademik untuk keberlangsungan kariernya.
Maka untuk mengonfirmasi berkas-berkas yang telah diserahkan oleh para calon, Suara Mahasiswa berupaya menghubungi pihak Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU). Namun, hingga berita ini terbit pihaknya belum memberikan respon.
Diketahui bahwa Kamal dan Setyadiharja telah lolos verifikasi pada Jumat (14/2). Kemudian terpilih menjadi Presma dan Wapresma pada Senin (17/2).
Sementara itu, Presiden Mahasiswa yang masih menjabat kini, Muhammad Ramdan Suliana menilai bahwa penempelan poster tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam demokrasi. Di sisi lain, ia merasa perlu adanya objektivitas dan verifikasi informasi dalam mengkritik.
“Kritikan dalam poster ini berbahaya karena menampilkan data pribadi yang dikhawatirkan tidak benar sehingga menjadi berita hoaks, lalu jika terbukti kebenarannya akan ada konsekuensi pidana untuk penyebarnya,” ucap Ramdan pada Rabu (19/02).
Reporter: Siska Vania/Job, Linda Pujiyanti/SM, & Alfira Putri Marcheliana Idris/SM
Penulis: Melani Sri Intan/SM
Editor: Syifa Khoirunnisa/SM