
Ilustrasi nominasi dosen yang akan maju ke pemilihan calon rektor tahap pertama Unisba masa bakti 2025-2029. (Ilustrasi: Kelvin Rizqi Pratama/Job )
Suaramahasiswa.info, Unisba- Universitas Islam Bandung (Unisba) akan menyelenggarakan Pemilihan Rektor (Pilrek) tahap pertama pada Senin, (13/01). Pada tahap ini, para dosen akan menggunakan hak suaranya untuk memilih nominasi calon rektor yang nantinya maju ke pemilihan tahap kedua sebagai calon rektor.
Ketua Panitia Penyelenggara Pilrek Unisba 2025-2029, Toto Tohir Suriatmaja mengungkapkan bahwa ada beberapa syarat untuk memenuhi kriteria sebagai Calon Rektor Unisba yang akan masuk ke pemilihan tahap pertama sebagai nominator. Sebelumnya, persyaratan tersebut juga telah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Rektor Universitas Islam Bandung No.186/L.03/PR/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Unisba Masa Bakti Tahun 2025-2029.
”Kriterianya itu jabatanya minimal doktor, karena itu berhubungan dengan wibawa akademik, kemudian sudah rektor kepala jabatan akademiknya, yang penting itu. Nanti ada syarat-syarat khusus ya yaitu bisa baca tulis Al-Quran, masa Rektor Unisba tidak bisa baca Al-Quran, kan lucu.” Ungkap Toto pada (09/01).
Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh para nominasi calon rektor. Persyaratannya antara lain, bagi dosen tetap yayasan, Dosen Tetap Dipekerjakan (DPK), dan dosen tetap kontrak yayasan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, menjunjung tinggi cita-cita Unisba, memiliki jiwa kepemimpinan, memiliki jabatan fungsional lektor kepala, dan berusia maksimal 65 tahun saat dilantik menjadi rektor.
Namun, untuk dosen tidak tetap harus mendapat izin pejabat dari instansi yang bersangkutan. Sedangkan, tokoh masyarakat memiliki persyaratan yang hampir sama seperti dosen yang lainnya, hanya saja ia tidak perlu menjabat menjadi lektor kepala terlebih dahulu.
Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa dosen tetap yayasan adalah dosen yang telah diangkat oleh yayasan, DPK adalah dosen ASN yang ditugaskan di Unisba, dan Dosen tetap kontrak yayasan adalah dosen yang telah dikontrak sesuai dengan masa kontrak yang ditetapkan. Lalu, dosen tidak tetap yaitu dosen dari instansi lain yang mengajar di Unisba dan tokoh masyarakat adalah seseorang yang mendapat pengakuan dari masyarakat luas tentang pengalaman di bidang keilmuan dan keagamaan.
Hingga saat ini, telah terdata sebanyak 35 Dosen yang memenuhi kriteria sebagai nominasi Calon Rektor Unisba masa bakti 2025-2029. Nominasi tersebut terdiri dari 3 Dosen Fakultas Dakwah, 3 Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, 6 Dosen Fakultas Hukum, 5 Dosen Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMipa), 5 Dosen Fakultas Teknik, 6 Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom), dan 7 Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Toto juga menjelaskan, bahwa Pilrek tahap pertama ini hanya dipilih oleh dosen yang telah memiliki hak suara dan tidak melibatkan tenaga pendidik lain serta mahasiswa. Dosen yang mempunyai hak suara tersebut adalah Dosen Tetap Yayasan, Dosen Tetap Dipekerjakan, dan Dosen Tetap Kontrak yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor.
“Karena pada dasarnya itu hanya kita juga, dosen juga, hanya nominasi saja sebenarnya, dosen itu tidak ada kewenangan apa-apa hanya diberi kesempatan, karena yang memilih sesungguhnya itu adalah yayasan.” Ucapnya.
Dosen yang memiliki hak suara dalam pemilihan calon rektor berjumlah 520 dosen dari 10 fakultas yang ada di Unisba. Pemilih tersebut antara lain, Fakultas Syariah berjumlah 39 dosen, 16 Dosen Fakultas Dakwah, 31 Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, 48 Dosen Fakultas Hukum, dan 35 Dosen Fakultas Psikologi. Sedangkan, FMIPA berjumlah 59 dosen, 76 Dosen Fakultas Teknik, 53 Dosen Fikom, 67 Dosen FEB, dan 96 Dosen Fakultas Kedokteran.
Reporter: Kelvin Rizqi Pratama/Job
Penulis: Kelvin Rizqi Pratama/Job
Editor: Adelia Nanda Maulana/SM