
Momen Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti), Lukman saat sedang diwawancarai oleh Reporter Suara Mahasiswa di Jl. Khp Hasan Mustopa No.38, Cikutra, Kota Bandung pada Jumat, (13/2).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Sebelumnya, Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Universitas Islam Bandung (Unisba) mengonfirmasi bahwa telah lulus sidang skripsi pada Januari lalu dan masih menjabat hingga pelaksanaan wisuda. Hal tersebut dikonfirmasi pula oleh Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU) yang mengatakan bahwa Presma dan Wapresma Unisba hingga kini memang masih menjabat.
“Masih (menjabat sebagai Presma dan Wapresma, Red) sampai yudisium, yudisiumnya tanggal 21, yudisium itu sidang akhir, sesuai LL Dikti aja, aturan dari LL Dikti (mengatur, Red) kalau misalkan mahasiswa aktif itu sampai yudisium.” Ungkap Ketua DAMU, Muhammad Hanif Musyaffa saat diwawancarai pada Kamis, (13/02).
Pernyataan LL Dikti Wilayah IV Terkait Status Mahasiswa
Pernyataan Presma tersebut ditepis oleh Lukman selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten. Ia mengatakan bahwa wisuda bukanlah tanda mahasiswa menjadi lulus, melainkan hanya seremonial.
“Kalau kelulusan ditetapkan oleh SK Rektor. Setelah yudisium itu pasti akan keluar SK Rektor. Ingat, patokan itu bukan wisuda, wisuda itu hanya seremonial,” ungkap Lukman saat diwawancarai pada Jumat, (14/02).
Selain itu, dalam Pangkalan Data Dikti (PD Dikti) status Presma dan Wapresma Unisba telah dinyatakan lulus pada tahun ajaran 2024/2025 Ganjil. Lukman juga menegaskan, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada PD Dikti sudah pasti dinyatakan lulus yudisium dan bukan lagi bagian dari mahasiswa.
Lanjut Lukman, hal ini dapat dikembalikan ke peraturan organisasi yang ada. Namun, menurutnya mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus yudisium tidak dapat menjabat sebagai Presma dan Wapresma.
“BEM itu kan namanya juga ada mahasiswanya berarti mahasiswa yang memang aktif sedang melakukan studi,” ujar Lukman. “Karena kan Presiden Mahasiswa, bahkan eksekutif mahasiswa, dia udah lulus kok masih jadi ini (Presma, Red) gitu,” lanjutnya.
Di sisi lain, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) tidak mengatur secara langsung mengenai kedudukan status mahasiswa bagi seorang Presma dan Wapresma. Namun di dalamnya menyatakan bahwa anggota KBMU adalah seluruh mahasiswa aktif yang terdaftar secara administratif di Unisba.
Solusi LL Dikti Wilayah IV untuk Jabatan Kosong dalam Suatu Organisasi
Berdasarkan penjelasan Lukman, jika Presma dan Wapresma telah lulus namun belum mendapatkan penerus jabatan, mereka diperbolehkan untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH) agar organisasi bisa tetap berjalan. Tentunya tugas tersebut bersifat sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.
“Sementara karena belum ada pemimpinnya, bisa dialihkan pake PLH atau Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas jadi ibaratnya kalau dia masih menjabat juga tidak lagi sebagai defenitif tapi sebagai PLH atau PLT karena organisasi agar tetap jalan.” jelas Lukman.
Sementara itu, LL Dikti sendiri tidak mengatur siapa yang dapat menjadi PLT atau PLH dan bagaimana mekanismenya. Hal itu itu merupakan kebijakan internal yang harus diputuskan oleh masing-masing organisasi.
Tidak hanya itu, Jika mahasiswa yang telah lulus tetapi masih ingin terlibat dan berkontribusi di lingkungan kampus, mereka dapat bergabung dengan organisasi ikatan alumni yang telah disediakan sebagai wadah untuk melanjutkan partisipasi mereka. Walaupun begitu, tugas dan kewajiban yang harus dijalankan tidak bisa lagi disamakan seperti saat masih menjadi seorang mahasiswa.
Reporter: Kelvin Rizqi Pratama/Job, Adelia Nanda Maulana/SM, & Syifa Khoirunnisa/SM
Penulis: Nabila Siti Nurfadilah/Job
Editor: Adelia Nanda Maulana/SM