Ilustrasi bantuan UKT. (Fahriza Wiratama/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menghimbau agar setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk memastikan keringanan dan flesibilitas Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ada dua agenda terkait hal tersebut, yaitu ketentuan penyesuaian Uang kuliah Tuggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dana bantuan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kebijakan tersebut tertuang pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Karim menyebut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Bantuan akan diberikan kepada 410.000 mahasiswa PTS yang terampak pandemi.
Keputusan Unisba
Pada 7 Juli 2020, Unisba mengumumkan waktu pembayaran Infaq Kuliah Tetap (IKT) pada 24-28 Agustus 2020. Dalam pengumuman itu, harga IKT dipotong Rp 200 ribu.
Wakil Rektor II, Atih Rohaeti mengatakan keputusan memotong harga IKT berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan persetujuan dari yayasan. Unisba hanya mampu memotong bayaran sebesar Rp 200 ribu, kata Atih, karena belajar di rumah tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengurangan anggaran operasional.
Hingga saat ini, kantor maupun kegiatan Tridharma masih beroperasi. Atih mengaku, kedua kegiatan tersebut menggunakan biaya yang cukup besar. Pembiayaannya berasal dari IKT dan Satuan Kredit Semester (SKS).
“Yang berkurang hanya biaya listrik, telepon dan air. Berat kalau harus sepenuhnya mengakomodir kondisi ekonomi seluruh mahasiswa yang sangat bervariasi. Kecuali, Unisba ‘tega’ memotong gaji pegawai dan mengurangi honor mengajar,” tuturnya melalui pesan daring pada Kamis (9/7).
Atih mengatakan, ada dua alternatif yang direncanakan untuk merespon harapan mahasiswa terkait pembayaran uang kuliah. Pertama, bantuan IKT dan SKS. Kedua hanya bantuan IKT saja. Ia berharap yayasan dapat meyetujui bantuan SKS.
Molornya Bantuan Kuota dan Uang
Hingga saat ini, bantuan kuota maupun uang pada Mei-Juni belum diterima oleh sejumlah mahasiswa. Hal ini disebabkan oleh data yang masih tidak sesuai. Bagi mahasiswa yang sudah mendaftar, tetapi belum menerima bantuan, Atih menyarankan untuk menghubungi Wakil Dekan II fakultas atau dosen wali masing-masing.
Salah satu mahasiswa Fakultas Syariah, Irgi Rinangkoe Diaz merasa kecewa dengan potongan IKT yang cukup kecil. Menurutnya mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus. sehingga ia berharap pihak universitas dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Semoga bisa lebih bijak dalam mendengar aspirasi dan melihat kendala mahasiswa di tengah pandemi ini, apa lagi yang dialami mahasiswa tingkat akhir,” tutur mahasiswa angkatan 2017 tersebut.
Senada dengan Irgi, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Hazzel Rayhan pun merasa kecewa dengan keputusan ini karena merasa potongan yang Unisba berikan tidak masuk akal. “Pusing enggak bisa berkata-kata lagi, subsidi kuliah daring di bulan Mei- Juni saja belum dapat. Padahal sudah pakai rekening pribadi dari awal.”
Reporter: Sophia Latamaniskha
Penulis: Sophia Latamaniskha
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar