Suaramahasiswa.info, Unisba—Berbarengan dengan ditetapkannya Muller bersaudara sebagai tersangka, Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian II menyambangi Balai RW 02 Dago Elos pada Selasa, (7/5). Audiensi pun digelar guna membahas konflik agraria yang terjadi.
KSP memberikan peluang sekaligus harapan bagi Warga Dago Elos supaya mereka dapat mengambil jalur non litigasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keputusan tersebut didasarkan setelah mendengarkan informasi-informasi dari warga dalam audiensi tersebut.
Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan menjelaskan bahwa PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dalam reforma agraria pemerintahan Joko Widodo yang lima bulan lagi akan mengakhiri masa jabatannya. Masyarakat bisa mendapat PTSL secara cuma-cuma karena dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
“Sejak pertemuan ini, kalau boleh, apa yang dipikirkan warga itu bukan kapan digusur, tetapi kapan mendapat hak atas tanah,” kata usep.
Antusiasme warga pun tak dapat terbendung setelah mendengar secercah harapan tersebut. Tentunya Usep juga memastikan kembali bahwa Warga Dago Elos dapat bekerjasama dengan menjaga kondusifitas dan menjauhi provokasi yang nantinya merugikan perjuangan mereka.
Meski demikian, dalam PTSL, objek yang didaftarkan harus terbebas dari sengketa. Maka program yang akan diterapkan di Dago Elos ini mesti menunggu selesainya perkara tanah yang ada.
“Nah, tentu untuk permasalahan di Dago Elos ini pelan-pelan harus diurai, diselesaikan, terlebih dahulu permasalahannya, baru masuk ke PTSL. Jadi ini kelihatannya masih perlu proses dan itu baru kemungkinan yang saya sampaikan dari sisi pemerintah pusat, nih, ada PTSL, tapi memang ada proses yang harus diselesaikan terlebih dahulu mengenai permasalahan pertanahan,” tutur Usep.
Selain itu, Warga Dago Elos pun mendesak KSP untuk berkoordinasi langsung dan memberikan arahan tegas kepada pihak-pihak terkait, seperti Kapolda Jabar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)-Satgas Mafia Tanah, dan Kejaksaan Agung. Diharapkan dengan koordinasi yang kuat dan arahan tegas ini tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus tanah serupa di masa mendatang.
Menanggapi hal itu, Usep ungkap bahwa setelah audiensi tersebut, mereka akan bertemu dengan pihak terkait untuk mencari informasi status hak atas tanah Dago Elos. Selain itu, pihaknya akan mendatangi Polda untuk memberi masukan agar tidak ada kriminalisasi terhadap warga.
Usep melanjutkan bahwa masyarakat yang sudah berpuluh-puluh tahun berdiam di suatu tempat seharusnya lebih diprioritaskan untuk mendapat hak atas tanah tersebut. Ia pun mengimbau agar semua pihak berwenang dapat melihat kenyataan di lapangan.
“Kami mengimbau kepada semua pihak yang berwenang untuk melihat kenyataan objektif di lapangan, siapa sebenarnya yang paling berhak di sini dan kebijakan seharusnya dibuat secara berkeadilan,” tuturnya.
Walaupun begitu, pencapaian-pencapaian tersebut dianggap masih setengah kemenangan dan harus terus diperjuangkan dengan suara yang bulat dan tekad kuat hingga akhir. Warga Dago Elos pun tak hentinya meminta seluruh masyarakat agar mendukung perjuangan mereka.
Reporter: Syifa Khoirunnisa/SM
Editor: Tsabit Aqdam Fidzikrillah/SM