Suaramahasiswa.info, Unisba– Ruang Sidang I Kusumah Atmadja dipenuhi oleh ratusan warga Dago Elos pada Selasa, (20/02), atas panggilan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Satu-persatu nama warga yang tergugat dalam sengketa tanah dengan PT. Dago Inti Graha disebut.
Menurut beberapa warga yang berada di dalam ruangan, sejumlah nama tidak valid. Total 300 nama disebutkan oleh Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bandung Ikhwan Hendrato. Terdengar sejumlah nama warga disebut ulang hingga berkali-kali.
“Atas dasar ketidakjelasan subjek-subjek, ketidakjelasan wilayah-wilayah, objek yang disengketakan, maka hal itu sebetulnya sudah sangat jelas bahwa yang namanya eksekusi harus dibatalkan, demi hukum,” kata Angga, Ketua Forum Dago Melawan di depan PN Bandung.
Data nama yang tercantum dalam surat teguran diragukan kebenarannya oleh pihak Forum Dago Melawan. Atas dasar ketidakjelasan itu, pihaknya menuntut Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk membatalkan eksekusi penggusuran dengan melakukan penetapan non-executable terhadap objek tanah yang menjadi sengketa.
Setelah warga menolak teguran tersebut, Wakil Ketua PN Bandung pun berencana menjadwalkan sidang Aanmaning kedua yang kabarnya akan dilaksanakan tanggal 19 Maret Mendatang. Mendengar hal itu, warga menunjukan kesungguhan dalam mempertahankan ruang hidup mereka dengan unjuk rasa di depan Gedung PN Bandung.
“Dago Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!” Teriak kerumunan warga dengan lantang. Tak habis sampai di situ, setelah kembali ke wilayah Dago Elos, warga melakukan ibadah salat magrib dan isya di jalanan Jl. Ir. H. Djuanda.
Penulis: Tsabit Aqdam Fidzikrillah/SM
Editor: Muhammad Irfan/SM