Terduga pelaku pencurian helm diintrogasi oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Unisba pada Rabu (18/9/2019) di pos parkiran Menwa, Jalan Tamansari No. 1, Kota Bandung. (Fahriza Wiratama/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Terduga pelaku pencurian helm di parkiran Unisba berhasil ditangkap Juru Parkir (Jukir) Unisba, di parkiran dekat Sekretariat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Rabu (18/9). Terduga tertangkap tangan ketika hendak melakukan aksi pencurian kembali.
Menurut keterangan Jukir, Yuni Gardinasari, pelaku awalnya terlihat di parkiran dekat masjid Al-Asyari pukul 13.10 WIB, sebelum diciduk ke pos parkiran Menwa. Yuni lanjut mengatakan terduga terlihat berjalan melewati tangga dekat Student Center (SC) arah Parkiran Menwa. “Ini tuh sudah keliatan di CCTV, fotonya juga ada. Jadi sama petugas parkir juga sudah ditandai,” tuturnya.
Terduga berinisial HHR (26), mengaku kepada Suara Mahasiswa, telah mencuri empat helm di Unisba. Terduga menyebut motif pencuriannya untuk mendapatkan uang demi anak dan istrinya. “Kalau dari sini, saya dapat sekitar 200 ribu. Harga helmnya beda-beda. Ada yang 50 ribu, ada yang 100 ribu, hasil curiannya dijual di pinggir jalan daerah Tegal Lega,” ungkapnya saat diamankan di pos parkiran Menwa.
Saat tas HHR digeledah oleh pihak Kamtiber, ditemukan obat yang diduga terlarang. Namun, HHR menjelaskan obat tersebut bernama Suboxone (bukson), yang mana diperuntukan untuk rehabilitasi saja.
Pihak Polsekta menjelaskan obat yang dibawa HHR tidak termasuk obat terlarang, melainkan hanya obat keras. Jikapun menyalahi aturan, terduga akan terjerat UU Kesehatan yang mana penjual pun akan terkena jeratan jika tidak menggunakan resep dokter.
Berbeda dengan pengakuan HHR kepada Suara Mahasiswa, pihak Polsekta mengatakan HHR sudah tiga kali melakukan aksinya di Unisba. Selain itu, HHR menjual barang curiannya di media sosial Facebook, bukan di Tegalega seperti yang HHR ungkapkan sebelumnya.
Hingga saat ini terduga masih dalam proses pemeriksaan di kantor Polsekta Bandung Wetan untuk menunggu bukti, korban, dan saksi dalam 2 x 24 jam setelah diamankan Rabu (18/9) pukul 14:40 WIB.
Reporter: Verticallya Yuri & Tazkiya Fadhiilah
Penulis: Verticallya Yuri
Editor: Puspa Elissa Putri