
Poster salah satu massa aksi di peringatan Hari Perempuan Internasional 2024, pada Jumat (8/3). Foto: Tsabit Aqdam Fidzikrillah/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba–International Women’s Day (IWD) yang jatuh pada 8 Maret telah diperingati di Indonesia sejak tahun 1948. Namun, sampai saat ini penindasan-penindasan terhadap perempuan masih belum lenyap, baik dalam lingkup masyarakat, kerja, hingga institusi pendidikan.
Ketua Umum Gender Research Student Center (Great) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Nida Nurhamidah mengatakan penindasan terhadap perempuan masih ditemui, bahkan di lingkungan kampus. Menurutnya, hal itu terjadi hampir di seluruh sektor, seperti ketidakberdayaan secara seksual, akses internet, dan akses pendidikan.
“Di kampus, kita lihat bagaimana perempuan masih dipinggirkan dalam menjadi pemimpin kelas, masih merasa tidak aman, terhalang berorganisasi karena laki-laki, lalu penomorduaan perempuan itu masih sangat ada, ya,” ungkap Nida saat ditemui di kampus UPI pada Rabu (6/3)
Tidak hanya itu, perempuan juga masih dibatasi untuk mendapatkan haknya dalam mengenyam pendidikan. Menurutnya, perempuan memiliki beban ganda yang dituntut untuk memenuhi peran domestik sambil berkuliah.
Selain mahasiswa, para dosen perempuan pun merasakan keterbatasan atas hak-haknya. “Selain kekerasan seksual, pihak kampus juga harus lebih melihat hal-hal yang tidak terlihat, seperti hak cuti, melahirkan, lalu menstruasi juga harus diperhatikan,” tutur Nida
Di samping itu, Nida menambahkan untuk menciptakan ruang aman di kampus dibentuk aturan dalam dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT). Seluruh PT mesti membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan penanganan kekerasan seksual.
“Peraturan itu sebagai bentuk bahwa hari ini kekerasan seksual dianggap penting karena tahun-tahun sebelumnya tidak ada aturan tentang itu. Jadi hari ini kita bisa melakukan penanganan seksual dengan regulasi yang ditetapkan, namun untuk peran kampusnya itu tergantung kampus masing-masing,” ujar Nida.
Namun, meski sudah diatur, kekerasan seksual masih terjadi di lingkungan kampus. Nida berharap agar keadilan dan kesetaraan gender dapat terwujud dan mendapat dukungan dari pemerintah dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Reporter: Linda Pujiyanti/Job
Penulis: Sopia Nopita/Job
Editor: Melani Sri Intan/SM