Suaramahasiswa.info, Unisba– Peraturan Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) berdasarkan SK Nomor 187/L.03/SK/Rek/X/2018 di Universitas Islam Bandung (Unisba) yang ditetapkan enam tahun lalu tidak berjalan efektif. Hal tersebut disebabkan oleh sosialisasi KBAR yang berhenti saat masa pandemi Covid-19.
Wakil Rektor II Unisba, Atih Rohaeti Dariah menyatakan, sebelum Pandemi Covid-19 peraturan ini sering disosialisasikan oleh Satuan Tugas (Satgas) KBAR dan berhasil menciptakan kampus bebas asap rokok. Namun saat pandemi, aturan tersebut menjadi longgar karena aktivitas sivitas akademika yang sering dilakukan dalam jaringan (daring).
“Di 2019 tuh kita betul-betul cukup masif untuk sosialisasi amanat SK Rektor ini. Begitu Covid, kita fokus dulu sama Satgas Covid. Terus kegiatan perkuliahan di tahun 2020-2021 juga masih banyak yang online. Setelah Covid selesai, kesalahan kita yang tidak mengulang lagi proses sosialisasi,” ujarnya pada Senin (24/6).
Ia menambahkan bahwa kedepannya akan merevisi regulasi KBAR agar lebih baik dan dapat kembali ditegakkan. Regulasi baru juga nantinya akan disusun dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di Unisba sebagai upaya penegakkan KBAR ini.
Selain itu, regulasi baru tersebut akan dibentuk berdasarkan hasil acara Awareness Building Terhadap Rokok antara Juli atau Agustus. Kegiatan ini merupakan musyawarah mengenai aturan KBAR di masa depan. “Jadi nanti hasil dari Awareness Building itu kemungkinan besar ada revisi SK dan menyusun langkah-langkah kedepannya,” lanjutnya.
Salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom), Wanda Khaila Nurwidiawati, mengatakan aturan KBAR ini penting diterapkan, terlebih lagi Unisba adalah kampus dengan akreditasi unggul. “Tapi, di balik itu tuh ada mahasiswa-mahasiswa yang bingung harus ngerokok di mana kalau di dalam kampus sambil nungguin kelas,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (20/6).
Di sisi lain, Rabi Dzaky, salah satu mahasiswa Fakultas Syariah, berpendapat bahwa aturan ini belum tertib ditegakkan. “Saya pribadi sendiri bukan Perokok. Namun, menurut saya jika kita lihat kondisi di lapangan memang belum kondusif. Mungkin bagi mahasiswa yang tidak merokok larangan KBAR tidak begitu berarti, tapi bagi mahasiswa yang merokok kampus juga seharusnya bisa memfasilitasinya,” tuturnya saat diwawancarai pada Jumat (21/6).
Atih berharap dengan dibangun kembali aturan ini lingkungan kampus Unisba kembali menjadi bersih, aman, dan nyaman. Selain itu, targetnya tidak hanya menegakkan aturan saja namun sekaligus dengan mengampanyekan anti rokok sebagai ciri muslim yang taat.
Reporter: Alfira Putri Marcheliana Idris & Rizki Khisban/SM
Penulis: Rizki Khisban/SM
Editor: Muhammad Fikri Fadilah/SM