Koordinator Acara Badan Penyelengara Pemilihan Umum (BPPU) sedang menunjukan surat suara kepada kedua saksi dari Timses masing-masing saat penghitungan suara di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat(LPPM) pada Senin (27/02). (Foto: Adzkiyaa ardhinissaa)
Suaramahasiswa.info, Unisba– Pemungutan Suara Pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma) hari ketiga kembali dilanjutkan pada Senin (27/02) di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) lalu. Namun, acara ini kembali diberhentikan sampai waktu yang tidak ditentukan sebab pihak Tim Sukses (Timses) 02 menarik saksi dari pemungutan suara dan menyampaikan tuntutan juga menolak lanjutnya Pemira karena menduga adanya kecurangan.
Terkait kronologi penarikan saksi dari paslon 02, Koordinator Divisi Acara Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU), Hafizh Abdurrauf Ismail mengatakan, ketika proses perhitungan berlangsung di lantai lima Gedung LPPM tiba-tiba pihak saksi dari paslon 02 dipanggil oleh Timses untuk turun ke bawah. Menurutnya, saat itu saksi dipanggil karena ia belum disumpah.
Tidak lama kemudian pada pukul 16.27 WIB ia mendapat kabar bahwa saksi dari paslon 02 hilang. “Paslon yang ingin menggantikan saksinya itu tidak apa-apa asal disumpah dulu. Saat sebelum penghitungan suara, aku posisinya ada di Ciburial, nah aku kira saksi 02 ini sudah disumpah sama Ramdan dan teman-teman yang ada di Tamansari.” Ujarnya. pada Senin (27/02)
Sementara itu, Muhammad Rhamdhan sebagai ketua BPPU menjelaskan ketika proses perhitungan berlangsung ia sedang berada di Sekretariat Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU) untuk menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Surat Ketetapan untuk pemenang Presma. Kemudian, pada pukul 16.16 WIB ia dihubungi oleh Ketua Timses 02, Ivan Daffa agar segera datang ke depan Gedung LPPM untuk menemui massa yang sudah berkumpul.
Lalu ia bersama dengan Ketua Komisi C DAMU, Muhammad Aqiel Harahap dan satu orang Satpam bergegas pergi ke Gedung LPPM. Ketika ditemui sore itu, massa meminta beberapa tuntutan kepada BPPU. Diantaranya BPPU dibekukan sebagai reaksi atas indikasi kecurangan terkait tempat pemungutan suara yang tidak bisa dipindahkan, data mahasiswa yang tidak sesuai saat mencoblos, dan data mahasiswa aktif yang sudah lama.
BPPU menawarkan mediasi dan ingin mengkaji ulang buntut masalah ini dengan mendatangkan saksi ahli. Namun massa tetap menolak tawaran tersebut sehingga perdebatan menjadi alot.
Setelah berhasil ditemui pada Kamis (02/03), Ketua Timses 02, Ivan Daffa memberikan kronologi terkait penarikan saksi dari pihak 02, menurutnya itu sudah keputusan dari Timses 02 terutama dari Ivan sendiri sebagai ketua. Pihaknya memandang jika kondisi BPPU sekarang yang tidak berjalan secara ideal.
Perihal kejadian yang ada di depan Gedung LPPM, ia menyebutkan bahwa aksi tersebut menurutnya bukan aksi yang terstruktur. Ivan mengatakan jika kejadian di hari ketiga itu adalah bagian dari respon dari mahasiswa lain, bukan hanya pemikiran dari pihak Timses 02.
Permasalahan dari pihak umum yang dalam hal ini dikeluhkan mahasiswa Fakultas Dakwah, Fakultas Hukum, dan Fakultas Teknik terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jaraknya berada di Ranggagading sedangkan pembelajarannya dilakukan di Kampus Tamansari. Adapun hal yang dipermasalahkan oleh pihak Timses 02 adalah kabar dari mahasiswa Fakultas Dakwah yang belum mencoblos tetapi terdata sudah mencoblos di hari pertama.
Dari semua permasalahan tersebut, tuntutan yang diangkat Massa ingin adalah pengkajian ulang terhadap BPPU. Mereka memiliki pandangan dari peraturan dan kebijakan yang ada sekarang ini tidak rasional.
“Itukan (Salah seorang mahasiswa Fakultas Dakwah angkatan 2020) sebenarnya ini jangan disebutkan namanya ya, memang dia belum mencoblos saat itu tapi di data tercatat sudah mencoblos di hari pertama. Karena saya melihat pendataan menurut BPPU dibedain data setiap harinya pake stabilo, seingat saya warna biru itu di hari pertama katanya, nah ini atas pengakuan dia belum nyoblos di hari pertama.”Ungkapnya saat diwawancarai.
Ivan mengaku jika hal tersebut sempat disuarakan olehnya dan Mucti Dzulfahmi sebagai ketua BEM Fakultas Dakwah, lalu ditanggapi BPPU dan perwakilan dari Kemahasiswaan sebagai penengah. Hanya saja menurutnya keputusan tersebut masih menggantung, oleh karena itu mereka mendatangi ke Gedung LPPM untuk meminta mediasi dan jalan keluarnya.
Menurutnya, perdebatan yang terjadi di depan Gedung LPPM tersebut cukup alot sampai akhirnya pada pukul 18.06 WIB Wakil Rektor III, Amrullah Hayatudin datang menengahi masalah. Hasilnya, Pemira ini secara otomatis ditunda sampai waktu yang tidak bisa ditentukan
Amrullah mengatakan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi setelah mediasi tersebut dilaksanakan. Pertama, Pemira akan diulang kembali dari awal. Kedua, perhitungan suara dilanjut atas persetujuan kedua belah pihak. Ketiga, keputusan diambil alih oleh pimpinan universitas dan kedua Paslon akan didiskualifikasi.
“Apabila mediasi ini tidak menemukan titik tengah maka akan keluar diskresi hukum oleh Rektor atau pimpinan universitas, mungkin saja kedua pasangan calon tersebut akan didiskualifikasi. Apabila keduanya didiskualifikasi maka Presma dipilih oleh Rektor di luar pasangan calon sebelumnya sesuai dengan kriteria.” Ungkap Amrullah saat diwawancarai pada Senin (27/02).
Amrullah menambahkan, jika kemungkinan mediasi yang akan dilaksanakan secara tertutup guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mediasi tersebut akan dihadiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan kemudian saksi ahli dan tim ahli dari saksi ahli.
Menurutnya, pesta demokrasi pada mahasiswa sudah biasa dalam pemilu pasti ada dan akan selalu seperti itu. Tapi, poin penting yang bisa diambil terutama BPPU menjadi pembelajaran menyelenggarakan pemilu yang baik seperti apa dan harus mengatur terkait aturannya secara rinci.
Reporter: Fikri Rizal Naufal/Job, Melani Sri Intan & Sophia Latamaniskha/SM
Penulis: Fikri Rizal Naufal/Job
Editor: Tsabit Aqdam Fidzikrillah/SM