Foto: Dokumentasi Suara Mahasiswa
Suaramahasiswa.info, Unisba – Masa bakti Thaufiq Boesoirie akan berakhir di bulan Juni 2017 ini dan akan segera mengulurkan tongkat estafet kepada penerus selanjutnya. Dua belas nama kanditat untuk melanjutkan tongkat estafet Thaufiq pada Selasa (11/04) lalu telah diumumkan.
Sebelumnya, per tanggal 2 Mei 2016 Suara Mahasiswa telah merilis majalah Perempat Akhir Boesoirie. Untuk menyegarkan kembali ingatan Anda, dalam majalah tersebut Suara Mahasiswa sempat membahas sistem aturan dalam menetapkan Rektor Unisba. Sekretaris senat, Atie Rachmiatie mengungkapkan serangkaian tahap proses pemilihan harus dijalani bagi calon rektor. Melalui pengajuan bakal calon rektor pihak internal dari dosen. Pemungutan suara baru akan dilaksanakan usai perancangan program kerja.
“Setelah keluar pemenangnya, masih harus dirundingkan lagi oleh senat, yang terdiri dari rektor, wakil rektor, guru besar, dekan, dan perwakilan dosen dari tiap fakultas, juga ketua lembaga di Unisba, kemudian keputusan terakhir ada di pihak yayasan,” ungkap Atie.
Atie pun tidak menutup kemungkinan jika calon rektor yang diusung berasal dari luar Unisba. Dengan syarat pihak eksternal tersebut mengajar di Unisba serta harus memahami peta permasalahan Unisba sebelum menjabat menjadi rektor. “Jika tidak bisa membangun relasi yang baik dengan yayasan maupun pihak kampus yang lain, akan menjadi perguruan tinggi swasta yang tidak sehat. Pihak eksternal pun jika sudah lama mengajar di Unisba bisa terpilih,” ujarnya.
Membentuk Unisba satu diperlukan beberapa pertimbangan. Sekretaris umum yayasan, Irfan Syafrudin menjelaskan, suara terbanyak dari anggota senat bakal calon rektor tersebut bisa terpilih. Hal itu pun mengindikasikan bakal rektor memiliki track record yang baik. “Dipilihnya secara mayoritas di senat, suara dari senat pun sudah mewakili dosen,” tutur pria yang mengajar di Fakultas Dakwah ini.
Mahasiswa Tidak Berkepentingan Memilih
Secara prosedural mahasiswa tidak dapat memilih rektor. Mahasiswa yang sejatinya hanya kuliah tiga sampai empat tahun dinilai tidak memiliki haknya dalam memilih rektor idamannya. Hal ini diakui oleh Atie, tanggung jawab pemilih patut dipertanyakan apabila mahasiswa memilih. “Lain halnya dengan pegawai di Unisba yang bisa menetap lebih lama. Akan ada ruangnya untuk menyampaikan aspirasi setelah pemilihan rektor tahap satu,” tegasnya.
Kendati tidak memiliki haknya memilih, Thaufiq mengatakan, mahasiswa dapat menyuarakan aspirasinya melalui presiden mahasiswa lalu dicatat oleh pihak rektorat. Irfan angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya proses penyampaian tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Banyak pertimbangan yang diusung dalam memilih rektor di Unisba. Beragam teknis pemilihan tetap pada satu tujuan. Mengemban amanah dan tanggung jawab menjadi pionir yang harus dijalani dari bakal calon rektor di lingkup yang dinamakan universitas. (Fadhis/SM)