Suaramahasiswa.info, Unisba- Legalitas kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Bandung (BEMU) menjadi sorotan setelah sejumlah pengurus yang telah menyelesaikan sidang skripsi dan yang berstatus cuti masih tercantum dalam struktur organisasi. Pihak universitas kini tengah memverifikasi status akademik mereka.
Staf Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) BEMU, Angga Pramana, mengatakan sejumlah pengurus yang lulus telah memperoleh SK pemberhentian. Di antaranya, Staf Kementerian Sosial dan Politik (Kemensospol), Raissa Sava Wardhana serta Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Najwa Fahira Sugiarto.
Sementara itu, dua pengurus lainnya yang baru menyelesaikan sidang skripsi belum memperoleh SK pemberhentian. Dua di antaranya, yakni Angelita Permatasari dari Kemensesneg dan Ryan Andika dari Kementerian Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan (Kemenpora).
Angga menjelaskan SK pemberhentian belum diterbitkan karena proses administrasi dan batas status mahasiswa aktif yang belum jelas. “Kalau yang udah sidang belum di-SK karena di satu sisi sebenarnya kebingungan, khususnya di Unisba berbicara mahasiswa aktif itu apakah dia telah melaksanakan sidang atau pasca lulus dari Unisba,” ujar Angga pada Rabu, (22/7).
Selain itu, status akademik Presiden Mahasiswa (Presma) BEMU, Kamal Rahmatullah juga tengah diverifikasi. Berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Kamal tercatat aktif pada semester ganjil Tahun Akademik (TA) 2025/2026, sementara pada semester genap TA 2024/2025 dan 2025/2026 tercatat berstatus cuti.
Pengecekan pada Sistem Informasi (SISFO) Unisba menunjukkan Kamal belum melakukan aktivasi perkuliahan pada semester genap TA 2025/2026. Pada semester ganjil TA 2025/2026, ia tercatat telah membayar Infak Kuliah Tetap (IKT) tetapi belum melakukan perwalian dan hasil pengecekan tersebut menunjukkan statusnya masih cuti.
Terkait status cuti kuliah tersebut, Angga mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau saya nggak begitu mengetahui lebih dalam perihal cuti atau nggak. Setahu saya, Presma tuh kondisi per hari ini cuma tinggal skripsi aja,” ucap Angga.
Suara Mahasiswa telah berupaya menghubungi Kamal dan Wakil Presma (Wapres), Muhamad Setyadiharja untuk dimintai tanggapan. Namun, hingga berita ini diterbitkan keduanya belum memberikan jawaban.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor (Warek) Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Unisba, Asnita Frida B. R. Sebayang, menjelaskan pengurus Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) harus berstatus mahasiswa aktif. “Secara pengelolaan, seseorang yang sudah lulus dan tidak aktif itu tidak berhak untuk dipilih menjadi pengurus, itu melanggar aturan, inkonstitusional,” katanya pada Kamis, (30/7).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU). Pasal 13 PD KBMU menyebut anggota KBMU merupakan mahasiswa aktif yang terdaftar secara administratif di Unisba, sementara Pasal 3 PRT mengatur keanggotaan berakhir apabila seseorang sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Unisba.
Meski demikian, Asnita menjelaskan mahasiswa yang baru menyelesaikan sidang skripsi masih berstatus mahasiswa aktif. “Kalau yang dinamakan lulus itu kalau sudah yudisium dan yudisium itu dilakukan oleh program studi,” jelas Asnita.
Lanjut, Asnita menuturkan, pihak universitas masih memverifikasi status akademik pengurus BEMU dengan mencocokkan data PDDIKTI dan sistem akademik internal Unisba. Ia mengatakan, hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.
Selain itu, ia menilai pengecekan status pengurus seharusnya menjadi bagian dari fungsi Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU) sebagai lembaga pengawas Ormawa. “Kalau DAMU-nya nggak berfungsi, masa Warek langsung mengawasi gitu. DAMU harusnya mengeluarkan langsung SK pemberhentian atau penggantian antar waktu sebelum yang bersangkutan lulus,” tuturnya.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian sejumlah Ormawa. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi (HIPMI PT), Muhammad Zaidan Arroyan, menilai kejelasan status kepengurusan penting agar pelaksanaan tugas organisasi tetap sesuai aturan.
“Yang menjadi perbincangan terkait mahasiswa yang sudah lulus ini, tentu secara AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Red) sudah gugur secara tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi, Red) sebagai kepengurusan,” katanya pada Jumat, (7/8).
Zaidan menambahkan, persoalan tersebut belum berdampak signifikan terhadap HIPMI PT. Namun, kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait pembagian tugas dan penerapan aturan di internal BEMU.
Senada, Anggota Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Unisba Nihon Kyoukai (UNK), Hadid Ramadhani Hermawan, mengatakan ketidakjelasan status pengurus turut memengaruhi koordinasi dengan BEMU. “Paling susahnya karena berputar, kan itu tetap satu orang yang sebenarnya sudah bisa dianggap tidak ada tapi dia masih ada,” pungkasnya.
Meski begitu, Hadid berharap pendataan kepengurusan ditingkatkan agar perubahan status akademik dapat segera disesuaikan dengan struktur organisasi. Sedangkan, Zaidan berharap BEMU dapat memperkuat koordinasi dengan Ormawa untuk mempererat hubungan antarlembaga.
Reporter: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Penulis: Siska Vania/SM
Editor: Linda Puji Yanti/SM
