Ilustrasi seorang dosen yang tengah memikirkan beban kerja dan persoalan kesejahteraan di tengah tuntutan tridharma dan upah yang belum sebanding dengan kebutuhan hidup mereka. (Ilustrasi: Siska Vania/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Menjadi dosen tidak selalu berarti memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di tengah tuntutan menjalankan tridharma perguruan tinggi, sebagian dosen justru harus mencari pekerjaan sampingan untuk menambah pemasukan.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri, perbedaan status dan tata kelola membuat sistem penghasilan dan perlindungan kesejahteraan yang diterima dosen tidak selalu sama. Dalam sistem ketenagakerjaan dosen di Indonesia, status kepegawaian dosen mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SPPK), dosen tetap non-ASN, hingga dosen tidak tetap.
Side-Job Jadi Pilihan di Kala Upah Tak Seimbang
Keragaman status kepegawaian tentu membuat kondisi kesejahteraan setiap dosen berbeda-beda. Pada sejumlah perguruan tinggi, persoalannya bukan hanya terletak pada besaran gaji, tetapi juga pada penghasilan yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Berdasarkan survei Tim Riset Kesejahteraan Dosen Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang melibatkan 1.200 dosen dari berbagai institusi, sebanyak 42,9 persen menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan. Padahal, sebagian besar dosen menyatakan biaya hidup perbulan mencapai Rp3-Rp10 juta per bulan sehingga terdapat kesenjangan antara penghasilan dan kebutuhan hidup.
Selain itu, penelitian terhadap 67 dosen tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Bandung (Unisba) juga menunjukkan beban kerja yang berada pada kategori tinggi dengan dimensi tugas penelitian sebesar 72,4 persen. Sedangkan pada aspek burnout, dimensi kelelahan emosional tercatat sebesar 63,6 persen.
Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan tridharma perguruan tinggi sebagai kewajiban yang harus dijalankan. Tridharma tersebut meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Di tengah kewajiban mengajar serta menjalankan tridharma, tak sedikit waktu dosen di luar kampus juga digunakan untuk pekerjaan tambahan. Fenomena ini terlihat dari sejumlah dosen yang nyambi menjadi pengemudi ojek online, berjualan bubur bayi, hingga yang terpaksa meminjam ke koperasi sebagai modal untuk beternak domba.
Benturan Regulasi dan Realita Kesejahteraan Dosen
Pemerintah mengatur penghasilan dosen melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan dosen. Namun, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan dosen.
Persoalan ini juga dibawa Serikat Pekerja Kampus (SPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materiil UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam salah satu permohonannya, SPK mendorong agar gaji pokok dosen disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah satuan pendidikan tinggi.
Dosen yang menjalani pekerjaan tambahan berpotensi memengaruhi kualitas perkuliahan, mulai dari penyampaian materi yang ala kadarnya hingga terciptanya perkuliahan yang tidak optimal. Pada akhirnya hal tersebut dapat menghambat mahasiswa dalam menyelesaikan masa studinya tepat waktu.
Fenomena dosen yang mencari pekerjaan sampingan semakin menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan. Pengaturan beban kerja yang disertai peningkatan kesejahteraan perlu menjadi bagian dari solusi agar dosen dapat menjalankan tugas pendidikan secara optimal.
Penulis: Siska Vania/SM
Editor: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
