Ilustrasi persidangan yang menggambarkan perjuangan terdakwa memperoleh keadilan yang kerap tertunda di tengah bayang-bayang kekuasaan. (Ilustrasi: Kelvin Rizqi Pratama/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- “Justice delayed is justice denied”, sebuah adagium terkenal yang artinya keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diabaikan. Selama ini, konteks adagium tersebut selalu menyasar pada kritik terhadap lambannya proses hukum. Namun, lebih jauh dari itu, pertanyaan pentingnya adalah apakah hukum masih mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Belakangan ini, ruang publik dipenuhi berbagai peristiwa yang memunculkan kegelisahan. Demonstran mengalami tindakan represif dari aparat, jurnalis diintimidasi saat menjalankan tugas, akademisi dan aktivis dihadapkan dengan persoalan hukum setelah menyampaikan kritik, hingga perdebatan mengenai meluasnya peran militer dalam jabatan sipil.
Dari berbagai peristiwa yang terjadi, apabila dipandang secara terpisah, masing-masing tentu memiliki alasan dan konteksnya sendiri. Namun, jika rangkaian peristiwa tersebut terjadi secara berulang, sulit untuk mengabaikan pertanyaan yang lebih besar apakah Indonesia sedang memasuki fase krisis keadilan.
Hak atas Keadilan yang Masih Dipertanyakan
Secara hukum konstitusional, pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, keadilan bukan hanya sebagai cita-cita moral bangsa tetapi juga harus diwujudkan melalui hukum yang mampu melindungi hak setiap warga negara.
Oleh sebab itu, mendapatkan keadilan adalah hak setiap orang. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut dapat diakses dan dirasakan secara merata.
Namun, berbagai persoalan yang ada menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi setiap individu. Ketika hukum justru dirasakan sebagai ancaman oleh kelompok yang menyampaikan kritik, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai penegakan hukum tetapi juga mengenai bagaimana kekuasaan digunakan.
Berbagai laporan dari organisasi masyarakat sipil mengamini adanya persoalan tersebut. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat kekerasan yang terjadi pada jurnalis di tahun 2025 terdiri dari kekerasan fisik, serangan digital, dan intimidasi aparat hingga gugatan hukum.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut per 14 Februari 2026, 703 tahanan politik masih diproses hukum pasca demonstrasi Agustus lalu. Tak hanya itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menilai terdapat peningkatan kekerasan dalam penanganan demonstrasi.
Jika berbagai tekanan tersebut terus muncul dalam ruang yang berbeda, rangkaian peristiwa itu sulit dilihat hanya sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Ada persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan kebebasan sipil, penggunaan kewenangan negara, dan kemampuan hukum untuk tetap menjadi pelindung bagi warga negara.
Bayang-Bayang Masa Lalu yang Menghantui
Dalam konteks inilah, pembahasan mengenai gejala otoritarianisme menjadi relevan. Dilansir dari artikel Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, otoritarianisme adalah suatu pemerintahan yang dilaksanakan dengan tangan besi oleh satu atau segelintir orang yang berkuasa dengan tujuan untuk melanggengkan kekuasaannya dan mengambil keuntungan sebanyak mungkin.
Otoritarianisme ini tidak selalu datang melalui pembubaran parlemen atau penghapusan Pemilihan Umum (Pemilu). Tetapi juga dapat muncul secara perlahan melalui pembatasan kebebasan sipil, tekanan terhadap kelompok kritis, hingga penggunaan teknologi untuk membungkam suara mereka yang kritis terhadap pemerintah.
Sejarah panjang pemerintahan Indonesia memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat terkonsentrasi di tangan penguasa. Pada era Demokrasi Terpimpin, kekuasaan politik semakin terpusat pada presiden. Sementara pada masa Orde Baru, alasan stabilitas digunakan untuk membatasi kebebasan sipil melalui dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kontrol terhadap pers, dan pembungkaman oposisi. Lalu era Reformasi 1998 lahir sebagai koreksi terhadap praktik-praktik tersebut.
Data dari SETARA Institute menunjukkan tren penurunan skor Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Skor Indonesia berada di angka 3,3 di tahun 2022, lalu 3,2 di tahun 2023, dan kembali menurun hingga berada di angka 3 pada 2025.
Pada salah satu sub-indikator kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, dengan parameter penurunan terhadap tindakan represif, Indonesia memperoleh skor rendah yaitu hanya di angka 0,7. Sementara itu, sub-indikator agraria dan wilayah adat juga menunjukan skor hanya di angka 0,8.
Penurunan skor Indeks HAM dalam tiga tahun terakhir hingga rendahnya skor beberapa sub-indikator menunjukkan bahwa Indonesia masih belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan dan kepastian terhadap warga negara. Oleh sebab itu, ketika hukum tak lagi terasa “melindungi”, keadilan pun kehilangan maknanya bagi mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Penulis: Wiam Fadlul Rahman/SM
Editor: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
