Suasana sidang pemeriksaan saksi terhadap para terdakwa Aksi May Day 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 74–80, Kota Bandung, pada Kamis, (6/8). (Foto: Siti Nur Halizah/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Sidang perkara Aksi May Day Bandung 2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, (6/8). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Gregorius Septhnianus Toda, menjelaskan para saksi yang dihadirkan terdiri atas dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan satu pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan dua pedagang serta seorang warga yang masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa.
Gregorius menjelaskan, setiap terdakwa memiliki berkas dakwaan tersendiri, namun dakwaan terhadap terdakwa berinisial R dan F berupa perusakan terhadap fasilitas umum. “Beda-beda, dakwaannya dari 10 orang, ya, ada beda-beda berkas,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, (6/8).
Dalam persidangan, dua saksi dari anggota Polda Jawa Barat memberikan keterangan mengenai peristiwa yang mereka saksikan saat aksi berlangsung. Sementara itu, saksi dari Dishub Kota Bandung memaparkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan adanya aksi pembakaran, namun tidak dapat memastikan terduga pelaku.
Adapun, dua saksi lainnya yang bekerja sebagai pedagang turut memberikan kesaksian dalam persidangan. Salah satu diantaranya menyampaikan bahwa lapak dagangannya ikut terbakar akibat peristiwa di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, Gregorius menuturkan proses persidangan masih akan berlangsung dalam beberapa agenda berikutnya. Setelah pemeriksaan seluruh saksi dan alat bukti selesai, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Usai persidangan, orang tua salah satu terdakwa, Heni Juhaeni, menyampaikan rasa syukur karena seluruh saksi dapat hadir dalam persidangan kali ini. Ia juga mengaku sempat tidak percaya saat pertama kali mengetahui bahwa anaknya ditahan.
“Kemarin nangis sampai berhari-hari mikirin anak saya, nggak nyangka ditangkap saya tahu ditangkap sama polisi dari tetangga,” tuturnya saat di wawancarai pada Kamis, (8/6).
Heni mengatakan, komunikasi dengan anaknya masih terjalin dengan baik melalui kakak terdakwa yang rutin menyampaikan informasi mengenai perkembangan proses hukum. Ia berharap seluruh rangkaian persidangan dapat segera selesai dan anaknya dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Terakhir, Gregorius berharap seluruh pengunjung persidangan dapat menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung. “Pengunjung nanti, harus lebih menjaga lagi kondusivitas dalam persidangan agar persidangan lancar, itu aja,” pungkasnya.
Reporter: Siti Nur Halizah/SM
Penulis: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Editor: Siska Vania/SM
