Potret M. Mazduf Assegaf saat melakukan orasi di halaman Gedung Sate, Jl. Diponegoro No.22, Citarum, Kota Bandung pada Rabu, (3/9). (Sumber: FJB Unisbray/bbs).
Suaramahasiswa.info, Unisba– Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Islam Bandung (Unisba), M. Mazduf Assegaf menyampaikan klarifikasi terkait kedatangannya dalam undangan penyampaian aspirasi mahasiswa di Gedung Sate pada Rabu, (3/9) lalu yang menyebabkan pemberhentian secara tidak terhormat dari keanggotaan. Klarifikasi tersebut menyinggung adanya kesalahan koordinasi antara Kemahasiswaan, BEM dan Korps Protokoler Mahasiswa (KPM) Unisba.
Mazduf menegaskan bahwa kehadirannya pada acara tersebut hanya untuk melaksanakan amanah dari Ketua Umum KPM, Syamsifa Rachman mengingat latar belakangnya sebagai mahasiswa FH. Ia sendiri memang mengikuti dua organisasi secara bersamaan yaitu, KPM dan BEM FH.
”Sebetulnya saya dapat amanah dari Kemahasiswaan melalui Protokoler untuk hadir di kegiatan tersebut, pihak Protokoler pun diberi amanah oleh pihak Kemahasiswaan untuk hadir pada acara tersebut. Dalam etika berorganisasi sudah seharusnya saya hadir,” tandasnya pada Rabu, (10/9).
Mazduf juga mengaku, jika ia tidak mengetahui adanya keputusan BEM FH Unisba yang sepakat untuk menolak hadir. Selain itu, ia pun tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan BEM FH sebelum menghadiri acara tersebut
“Ini bukan mewakili BEM kan, jadi saya kira yaudah saya dapat amanah dari protokoler, ya saya juga kesana hanya untuk hadir dan menyaksikan karena beberapa kegiatan yang kiranya mengundang protokoler hanya untuk hadir saja,” ujarnya
Mazduf menuturkan, sikapnya yang berbicara di hadapan forum hanya semata-mata mengikuti arahan beberapa alumni Unisba serta pihak Kemahasiswaan. ”Ada beberapa arahan dari alumni Unisba yang menjadi anggota DPR untuk orasi karena melihat ada Unisba di sana. Ketika saya bertanya kepada pihak Kemahasiswaan apakah perlu orasi atau tidak, dari pihak kemahasiswaan mengiyakan, kita bicara aja katanya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KPM, Syamsifa Rachman membenarkan pernyataan Mazduf terkait kehadirannya. “Saya mengikuti arahan dari pihak kemahasiswaan agar kami hadir di acara tersebut. Namun, pada undangan kali ini dari saya pribadi merasa kaget karena mungkin itu bukan porsi kami untuk mengekspresikan apa yang terjadi,” ujar Syam pada Rabu, (10/9).
Akan hal itu, Syam menuturkan jika ia melakukan konfirmasi ulang kepada Kemahasiswaan terkait perwakilan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) lain yang akan hadir. Setelah mendapat informasi bahwa undangan juga ditujukan kepada BEM Unisba (BEMU) dan BEM Fakultas (BEMF), ia langsung mengarahkan delegasi KPM kepada Mazduf dengan pikiran akan dibersamai Ormawa lain saat menghadiri undangan tersebut.
Sama seperti Mazduf, Syam juga tidak mengetahui sikap BEMU dan BEMF yang sepakat untuk tidak menghadiri acara tersebut. Ia ungkap, Staf Kemahasiswaan mengirimkan undangan kepadanya sekitar pukul sebelas malam, sementara ia tidak menyadari adanya perilisan pernyataan sikap pada pagi keesokannya sebelum acara dimulai.
Syam menyebut, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kemahasiswaan untuk mengeluarkan klarifikasi atas peristiwa tersebut. “Saya besoknya langsung datang ke Kemahasiswaan, ini baiknya seperti apa dan kami pun punya keinginannya sebuah klarifikasi dari Universitas karena ini juga melibatkan seluruh mahasiswa gitu, ya. Kami pun kesana tidak hanya membawa nama protokoler diarahkannya tapi atas nama mahasiswa Unisba,” ucapnya.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi pula oleh Amrullah Hayatudin selaku Wakil Rektor (Warek) III, ia menjelaskan bahwa mandat kehadiran dalam acara di Gedung Sate ditujukan sebagai mahasiswa aktif. Meskipun dalam surat undangan tersebut tercantum ditujukan bagi Pimpinan Perguruan Tinggi dan Ketua BEM Universitas Se-Jawa Barat, Amrullah menegaskan kegiatan tersebut bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa.
“Titik poinnya, yang bersangkutan itu pergi ke sana bukan mengatasnamakan BEM dan organisasi. Tentunya harus memahami juga bahwa diberhentikan itu memang skema dan kalau skemanya seperti itu dan dianggap pelanggaran, ya apa boleh buat, hanya yang jadi persoalan itu ya mereka ke sana bukan atas nama BEM, atas tugas nama Rektor melalui Wakil Rektor III sebagai mahasiswa aktif,” jelasnya saat diwawancara pada Senin, (15/9).
Terkait klarifikasi yang diinginkan oleh KPM, Amrullah menjelaskan jika pihak Kemahasiswaan telah menyusun pers rilis sebelumnya. Akan tetapi, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan pernyataan klarifikasi tersebut.
“Apakah perlu nanti akan ada pers rilis itu? Toh, masalahnya kan itu udah lama, kita melihat situasi kondisi hari ini apakah perlu dikeluarkan pers rilis itu kalau memang tidak perlu dengan klarifikasi itu kalau memang nanti harus dirilis ya dirilis,” ucapnya.
Disisi lain, Ketua Umum BEM FH Periode 2024/2025, Raisya Sava Wardana menjelaskan bahwa kehadiran Mazduf pada acara tersebut memang tidak berdasarkan koordinasi dengan pihak BEM FH. Pemberhentian Mazduf murni karena ia menghadiri undangan tersebut saat masih memiliki status fungsionaris aktif BEM FH.
“Mazduf ini kan kan posisinya tidak tahu apa-apa, karena kalau etika organisasi maupun dia delegasi dari protokoler dia, kan sudah melekat juga sebagai fungsionaris BEM FH gitu dan posisinya memang waktu itu ada dua korban mahasiswa FH begitu, cuma itu menjadi satu pacuan saya artinya ada resiko atas apa tindakan yang terjadi,” jelasnya saat diwawancarai pada Selasa, (16/9).
Atas kasus ini, Mazduf berharap terjalin komunikasi yang lebih baik antara mahasiswa, Ormawa, dan kemahasiswaan agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman yang sama. Senada dengan Mazduf, Syam juga menekankan pentingnya komunikasi KPM Unisba serta lebih berhati-hati dalam menanggapi adanya undangan kegiatan.
Terakhir, Amrullah berharap Ormawa dapat lebih menempatkan posisi masing-masing untuk kedepannya. ”Kalau ingin demokratis justru dengan seperti ini kesannya tidak ada demokratis karena orang yang ingin menyampaikan itu disanksi. Padahal tuntutannya mengusung demokrasi, kemudian menyampaikan aspirasi sudah dibuka jalannya, menyampaikan aspirasi itu yang harus, okelah dengan tata kelola organisasi itu sendiri ada aturannya tapi harus tau juga sejauh mana kan gitu,” pungkasnya.
Reporter: Dandi Pangestu Rusyanadi/SM
Penulis: Wiam Fadlul Rahman/SM
Editor: Alfira Putri Marcheliana Idris/SM
