Gambar tangkapan layar unggahan akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (BEM FH Unisba) terkait pemberhentian tidak terhormat salah satu anggota, M. Mazduf Assegaf yang di ambilpada Kamis, (4/9).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (BEM FH Unisba) menerbitkan Surat Keterangan (SK) Nomor 25/A/SK/BEM-FH1X/2025 tentang pemberhentian tidak hormat status keanggotaan organisasi. Keputusan ini menimbang M. Mazduf Assegaf dianggap melanggar perintah dengan mengikuti pertemuan undangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) pada Rabu, (3/9).
Adapun, pertemuan tersebut merupakan agenda resmi LLDIKTI Wilayah IV yang mengundang pimpinan perguruan tinggi dan ketua BEM se-Jawa Barat (Jabar). Dalam surat undangan Nomor 13974/LL4/KM/2025 disebutkan, kegiatan tersebut digelar di halaman Gedung Sate dengan kehadiran Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar sebagai ruang penyampaian aspirasi mahasiswa kepada pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Unisba (BEMU), Kamal Rahmatullah menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Rektor (Warek) 3 Unisba dan pimpinan BEM Fakultas (BEMF) terkait undangan tersebut. Dirinya menyayangkan adanya keikutsertaan mahasiswa Unisba meski sebelumnya sudah disepakati untuk tidak menghadiri.
Kamal menambahkan, dirinya mengaku tidak mengetahui kronologi kehadiran mahasiswa Unisba tersebut di Gedung Sate. Ia hanya mengetahui dari foto dan video yang tersebar memperlihatkan sekitar lima hingga enam mahasiswa, namun identitas serta asal fakultas mahasiswa tersebut belum dapat dipastikan.
“Tanggal dua (2 September-Red), jam 9 malam tuh, saya udah koordinasi dengan Pak Warek (Warek 3-Red) untuk akhirnya dari BEMU sendiri tidak akan mengirimkan delegasi dan tidak akan mengikuti karena dinilai undangan ataupun kegiatan tersebut terlalu eksklusif,” ucap Kamal.
Sebagai pernyataan resmi, BEMU menyatakan akan mengeluarkan pers rilis sebagai pernyataan sikap. Bemu pun menegaskan bahwa mahasiswa yang hadir di Gedung Sate tersebut tidak mewakili organisasi.
Di sisi lain, Raissa Sava Wardhana selaku Ketua BEM FH Unisba mengatakan bahwa pemberhentian tidak hormat dijatuhkan karena pengurus dinilai tidak mematuhi aturan organisasi. Ia menyebut, keputusan itu juga dipengaruhi karena adanya dua mahasiswa FH Unisba yang menjadi korban dalam aksi sehingga dinilai ironis bila sesama mahasiswa hukum menghadiri pertemuan tersebut.
“Ada kawan kita yang kemarin menjadi korban pun dua-duanya itu adalah mahasiswa yang satu tertangkap dan yang satu masuk rumah sakit sampai harus dioperasi dan saya cukup miris lah bahwa ada salah satu pengurus saya yang juga mahasiswa fakultas hukum yang turut hadir ke acara tersebut,” ungkap Raissa saat diwawancarai pada Kamis, (4/9).
Selain itu, Raissa mengaku tidak mengetahui alasan mantan pengurusnya berangkat ke Gedung Sate tanpa koordinasi terlebih dahulu. Ia menyatakan, tindakan tersebut tetap melanggar etika organisasi.
“Kronologi dikeluarkannya, ya itu karena fotonya viral, kita tau itu pengurus BEM Hukum akhirnya kita sama Topman (Top Management-Red) di BEM FH itu berdiskusi dan akhirnya sepakat untuk mengeluarkan beliau dengan alasan yang tertera di postingan,” tutur Raissa.
Kamal berharap kedepannya mahasiswa Unisba dapat lebih mengedepankan komunikasi. Ia menjelaskan bahwa setiap sikap yang dikeluarkan BEMU tidak bersifat sepihak melainkan telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak internal kampus.
Senada dengan Kamal, Raissa berharap mahasiswa terkhusus nya mahasiswa Unisba untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, berkomentar, maupun menggunakan media sosial. “Kalau memang ada kesalahpahaman ataupun kesalahan dari menyuarakan sesuatu, resikonya akan bisa besar,“ ujarnya.
Reporter: Sopia Nopita & Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Penulis: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Editor: Linda Puji Yanti/SM
