Wakil Rektor I Universitas Islam Bandung Rahmat Ceha, menjelaskan ihwal pemberian sangsi bagi mahasiswa yang melanggar etika di ruangannya, Senin pekan lalu (14/4). (Sugiharto Purnama/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Siang itu, lima belas menit selepas azan zuhur berkumandang. Puluhan anggota BEM Fikom yang mengecam cuti paksa mulai berorasi di depan Tangga Batu, Kamis dua pekan lalu.
Aksi itu merupakan bentuk protes atas kasus pencutian paksa yang diberikan fakultas kepada beberapa mahasiswa. Puncaknya, pelarangan mengikuti seminar yang dialami Kuswan Setia Munggaran, mahasiswa Jurnalistik angkatan 2010 –lantaran melayangkan kritik kepada Dosen Seminar Santi Indra Astuti di jejaring sosial Path, pada pertengahan Maret 2014 lalu.
Isi status tersebut adalah “Dear Mrs. Santi Indra Astuti, kapan kami akan presentasi seminar? Sudah basi ini menunggu keputusan.” Tulisan inilah yang membuat Kuswan harus memperpanjang masa perkuliahan di Fikom –dosen yang dikritik memblokir kelasnya– Kuswan pun harus mengulang kembali mata kuliah itu semester depan.
Santi Indra Astuti yang juga menjabat selaku Wakil Dekan I Fikom menegaskan, jika fakultas tidak memberikan sangsi apapun kepada Kuswan. “Karena saya dosen, jadi posisi saya tidak memberikan sangsi itu. Ia tidak bisa melanjutkan sekarang ini –itu bukan sangsi– tapi konsekuwensi. Berhubung semua kelas seminar sudah berjalan, terpaksa ia harus mendaftar lagi nanti,” tukasnya.
Menurut sumber Suara Mahasiswa, Santi enggan mengajar Kuswan di kelas seminar lantaran sakit hati atas status tersebut. Ketika Kuswan hendak pindah ke kelas lainnya, namun ditolak –perintah penolakan itu turun dari Kepala Bidang Kajian Jurnalistik, Aziz Taufik Hirzi.
“Kuswan ngobrol kalo ia pengen pindah ke kelas saya –tiga hari sebelum saya seminar. Ia berharap bisa masuk ke kelas itu agar bisa menyelesaikan seminar di semester ini, namun ditolak,” ceritanya.
Wakil Rektor I Unisba Rahmat Ceha menjelaskan, ada etika dalam menghadapi aturan yang berkenaan dengan kehidupan kampus. Biasanya, sangsi itu akan dijatuhkan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau kritikan yang standar sih enggak akan dipermasalahkan, tapi kalau kritik yang pedas baru bisa diberi sangsi. Semestinya, kasus seperti itu harus melewati senat. Mereka yang nantinya akan membahas masalah tersebut,” ujar mantan Ketua LPPM ini saat ditemui di ruangnya, Senin pekan lalu (14/4).
Rahmat pun menambahkan, sangsi yang dijatuhkan kepada mahasiswa dan civitas akademika di lingkungan Unisba tidak memiliki standar khusus –akan tetapi itu merupakan keputusan dari kode etik.
“Kalau ada yang menyebutkan sangsinya ringan atau berat, itu berdasarkan kesepakan senat. Makanya, tidak sembarang dalam memberikan sangsi –karena semua harus diwakili oleh senat yang terdiri oleh para pimpinan dan guru besar,” jelas lelaki yang juga mengajar di Fakultas Teknik Industri ini.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu, 16 April 2014. Sejumlah petinggi Fikom mengadakan pertemuan terbuka dengan para mahasiswa di dalam pelataran fakultas. Acara itu dihadiri langsung oleh dekan, beserta dua wakil lainnya, dan pihak kemahasiswaan. Mereka mengklarifikasi ihwal isu yang berkembang di media massa belakangan ini, salah satunya terkait kasus Kuswan. (Sugiharto Purnama/SM)
