Potret sepuluh terdakwa tindak pidana umum Aksi May Day di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung pada Kamis, (30/7). (Foto: Siska Vania/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum terkait Aksi May Day Bandung 2026 yang melibatkan sepuluh terdakwa berinisial M, K, C, H, D, P, F, F, M, dan R di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dijadwalkan pada Kamis, (30/7) resmi ditunda hingga Kamis, (6/8). Penundaan dilakukan karena hanya satu dari lima saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan persidangan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Danny Lukmannulhakim, salah satu kuasa hukum terdakwa. “Saksi dari pihak kepolisian yang mengetahui semuanya nggak hadir, nggak ada gitu,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, (30/7).
Danny menambahkan, satu-satunya saksi yang hadir dalam persidangan merupakan pengelola videotron. Menurutnya, keterangan saksi tersebut tidak memiliki korelasi dengan perkara yang sedang ditanganinya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perkara yang menjerat terdakwa merupakan perkara pidana umum bukan perkara politik. Selain itu, ia juga menilai dakwaan yang diberikan sudah sesuai, namun pembuktian tetap harus didukung oleh keterangan para saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Sementara itu, salah satu orang tua terdakwa, Nurman Hanif, mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui anaknya harus menjalani proses hukum. Meski demikian, ia menganggap peristiwa tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi keluarga dalam memberikan pembinaan kepada anak.
Selama proses hukum berlangsung, Nurman menilai komunikasi antara keluarga dengan kuasa hukum berjalan dengan baik. “Alhamdulillah, hal sekecil apapun disampaikan selalu memberikan informasi baik kepada orang tuanya, keluarga kami ataupun juga kepada anak saya yang ada di Kebonwaru,“ ucap Nurman pada Kamis, (30/7).
Terakhir, Nurman berharap proses hukum terhadap anaknya dapat segera memperoleh kepastian. Di sisi lain, Danny berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Reporter: Siti Nur Halizah & Siska Vania/SM
Penulis: Siska Vania/SM
Editor: Dandi Pangestu Rusyanadi/SM
