Potret sejumlah material lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tampak dibongkar dan diletakkan di sisi trotoar kawasan Tamansari, Kota Bandung, pada Rabu, (26/8). (Foto: Aura Lestari Sandy/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tamansari, khususnya di sekitar Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) mulai membongkar dan merapikan lapaknya. Penataan tersebut dilakukan setelah adanya imbauan dari pihak Kelurahan Tamansari.
Lurah Tamansari, Asep Achmad Arifin, mengatakan pihak kelurahan melakukan imbauan karena masih ditemukan bangunan liar (bangli) dan lapak permanen di atas trotoar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
“Saya sampaikan dari awal bahwa kita ini menyampaikan tidak melarang pedagang. Tapi di situ kita hanya menyampaikan jangan ada bangli. Nah, makanya di situ kita himbau,” katanya pada Kamis, (27/8).
Asep menambahkan, lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona hijau, kuning, dan merah. PKL di zona hijau dan kuning masih diperbolehkan berjualan dengan sistem bongkar pasang serta mengikuti waktu yang telah ditentukan. Sementara zona merah tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Adapun kawasan sekitar Unpas termasuk zona kuning dan hijau, sementara Jalan Wastukencana merupakan zona merah. “Zona hijau tetap akan jadi merah apabila di situ ada tempat pendidikan, sekolah-sekolah yang tidak boleh, terus 50 sampai 100 meter ada tempat ibadah atau persimpangan,” ujarnya.
Selanjutnya, Asep menyampaikan bahwa imbauan telah dilakukan sejak Selasa, (14/7) lalu di Jalan Wastukencana yang masuk zona merah. Imbauan kemudian diperluas ke seluruh wilayah Tamansari agar pedagang mengikuti aturan yang berlaku.
Meski demikian, Asep menegaskan pihak kelurahan saat ini baru sebatas memberikan imbauan dan belum melakukan penertiban. Ia menyebut, pembongkaran lapak dilakukan atas inisiatif PKL yang menyadari adanya hak pejalan kaki atas penggunaan trotoar.
Asep melanjutkan, terdapat Peraturan Daerah (Perda) baru yang belum ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). “Apalagi sekarang ada Perda baru cuma belum ditindak-tindak oleh Perwal. Nanti tidak lagi bicara zona, tapi bicara peruntukan pangkat jalan ini, peruntukan PKL, “ jelas Asep.
Sementara itu, Agus, pedagang jus di seberang Unisba, mengatakan baru pertama kali mendapat surat imbauan. Ia ungkap, surat pertama diberikan oleh kelurahan melalui Paguyuban PKL, kemudian disusul surat dari Kecamatan Bandung Wetan.
Namun, Agus menilai pemberian imbauan tersebut cukup mendadak sehingga pedagang belum sempat melakukan persiapan. “Mendadak, ya, kehitungnya mendadak jadi kita belum siap-siap. Tetep bisa jualan cuman kayak jus mah nggak akan bisa soalnya pake listrik nanti nggak enak pakainya, apalagi roda kan kita bawa, “ kata Agus pada Selasa, (25/8).
Hal serupa disampaikan Leni, pedagang cireng di depan Unpas. Ia menjelaskan, surat peringatan kedua memperbolehkan pedagang tetap berjualan menggunakan roda, dengan ketentuan perlengkapan dibawa pulang setelah selesai berjualan.
Meski proses berjualan menjadi lebih rumit, Leni mengatakan jumlah pembelinya tidak berkurang.“Nggak ada, Ibu tuh kayak gini harus angkut-angkut, ya, tapi kan harus mengikuti peraturan, untungnya masih bisa jualan,” tutur Leni pada Kamis, (27/8).
Di tengah aturan tersebut, Leni berharap aturan yang berlaku tidak kembali berubah agar dirinya dan pedagang lain tetap dapat berjualan. Di sisi lain, Agus berharap pemerintah dapat menyediakan alokasi tempat bagi para pedagang.
Reporter: Siti Nur Halizah & Aura Lestari Sandy/SM
Penulis: Siti Nur Halizah/SM
Editor: Linda Puji Yanti/SM
